Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kandungan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN

Falakhudin • Kamis, 7 Mei 2026 | 05:15 WIB
Kandungan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN
Kandungan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN

 

RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru berkaitan dengan penugasan guru non ASN melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. 

Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai keberlangsungan tugas guru non ASN yang berperan di lembaga pendidikan milik pemerintah daerah. 

Menurut surat tersebut, para guru non ASN masih boleh melaksanakan kegiatan mengajar mereka di sekolah yang dioperasikan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: SKTP Mei 2026 Terbit, Berikut Peran Pemerintah Daerah Terkait Pencairan TPG Guru Bulanan 

Namun, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar status penugasan tersebut dianggap sah oleh Kemendikdasmen. 

Syarat pertama adalah guru tersebut harus terdaftar secara resmi sebagai tenaga non ASN dalam sistem Data Pendidikan nasional. 

Data keanggotaan tersebut harus dapat dicatat paling lambat hingga 31 Desember 2024. 

Baca Juga: Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Status Guru Non ASN, Ini Poin-poin Pentingnya

Di samping pendataan, guru tersebut juga diwajibkan tetap aktif dalam menjalankan kewajiban mengajar di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah. 

Kombinasi antara aktif dalam mengajar dan kevalidan data menjadi kunci utama bagi kelangsungan karier guru non ASN ini. 

Apabila ingin memastikan status kepegawaian, mereka dapat segera melakukan pengecekan data melalui situs resmi Ruang SDM. 

Situs Ruang SDM tersebut menyediakan informasi yang sah mengenai daftar guru yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan edaran terkini. 

Pemerintah juga telah menetapkan batas waktu yang jelas terkait masa penugasan bagi para pendidik non-ASN di seluruh Indonesia. 

Penugasan resmi bagi guru non ASN ini akan terus berlangsung hingga 31 Desember 2026. 

Selama periode penugasan tersebut, pemerintah telah menyiapkan skema penghasilan yang diatur untuk semua guru non-ASN. 

Baca Juga: Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Terbit, Ini Skema dan Jadwal Penyaluran TPG Baru Guru

Guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan beban kerja yang telah ditentukan. 

Jumlah tunjangan profesi bagi guru tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika seorang guru memiliki sertifikat pendidikan tetapi tidak memenuhi kuota kerja, mereka tetap akan menerima insentif dari Kemendikdasmen. 

Baca Juga: Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Terbit, Ini Skema dan Jadwal Penyaluran TPG Baru Guru

Keputusan ini diambil untuk memberikan penghargaan kepada guru yang berkompeten walaupun jumlah jam ajar mereka belum memenuhi standar yang ditetapkan. 

Pemerintah juga akan memberikan insentif bulanan bagi guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

Dana insentif tersebut bersumber dari anggaran Kemendikdasmen sebagai dukungan nyata dalam tujuan meningkatkan kesejahteraan guru. 

Rencana pemberian penghasilan ini ditujukan untuk memastikan keadilan bagi semua pendidik yang telah berkomitmen dengan sepenuh hati. 

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya jaminan pendapatan ini, semangat mengajar guru di daerah akan semakin meningkat dibanding sebelumnya. 

Selain dari dukungan pusat, pemerintah daerah diperbolehkan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru non-ASN yang ditugaskan. 

Tambahan penghasilan dari pemerintah daerah tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran belanja daerah masing-masing. 

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Honorer: Aktivasi Rekening Insentif Guru dan BSU Guru Diperpanjang Hingga Akhir Juni 2026

Ketersediaan anggaran daerah diharapkan dapat mencukupi kebutuhan hidup para guru yang mengajar di daerah dengan biaya hidup yang sangat tinggi. 

Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci keberhasilan dalam melaksanakan surat edaran ini. 

Setiap ketentuan dalam edaran ini dibuat untuk mencapai stabilitas dalam sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif dan merata. 

Baca Juga: Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Guru Agar Validasi di Info GTK 2026 Lancar Sesuai Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026

Poin-poin Pentingnya adalah sebagai berikut: 

Batas waktu penugasan bagi guru non ASN masih dapat bertugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Syarat yang ditetapkan hanya mencakup guru non ASN yang telah terdaftar di Dapodik hingga 31 Desember 2024 yang diizinkan untuk melanjutkan tugas hingga batas waktu tersebut. 

Mulai tahun 2027, tidak diperbolehkan lagi terdapat guru non ASN yang bertugas di lembaga pendidikan negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 

Guru non ASN dapat ditempatkan di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 dengan syarat terdaftar di Dapodik hingga paling lambat 31 Desember 2024. 

Baca Juga: Prosedur Pemutusan Pembayaran TPG Guru di Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026

Guru non ASN akan terus menjalankan tugasnya di Satuan Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Terdaftar sebagai Guru non ASN dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024; dan 

b. Masih aktif menjalankan tugas di Satuan Pendidikan yang diorganisir oleh Pemerintah Daerah. 

Baca Juga: Ini Dia Penyebab Pencairan TPG Guru ASN Lebih Dulu Dibandingkan Guru Non ASN

Data mengenai Guru non ASN seperti yang disebutkan pada angka (1) dapat diakses melalui situs Ruang SDM. 

Penugasan Guru non ASN akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. 

Guru non ASN yang bertugas akan menerima penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak atas tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

b. Guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak memenuhi beban kerja akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

c. Guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Baca Juga: Prosedur Pemutusan Pembayaran TPG Guru di Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026

Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan tambahan kepada Guru non ASN yang bertugas sesuai dengan kapasitas anggaran daerah. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 #permendikdasmen no 10 tahun 2026 #SE Mendikdasmen nomor 7 tahun 2026 #Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 #SE Mendikdasmen no 7 tahun 2026