RADARSEMARANG.ID — Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) selalu menjadi momen signifikan bagi pengajar yang telah mencapai standar kualifikasi dan memiliki sertifikat.
Insentif ini tidak hanya menjadi hak yang harus dipenuhi, tetapi juga berfungsi sebagai sokongan finansial guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pengajar.
Mulai anggaran 2026, mekanisme pencairan TPG resmi diperbarui dari yang sebelumnya dilakukan setiap triwulan menjadi setiap bulan, agar guru bisa segera menerima manfaat tersebut.
Kebijakan ini dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa percepatan penyaluran ini bertujuan untuk memastikan hak keuangan bagi guru bersertifikasi terpenuhi.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menjawab harapan para pendidik terkait perlindungan yang lebih kuat, perbaikan infrastruktur, hingga kesejahteraan guru.
Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Berikut Aturan Penugasan Guru Non ASN
“Bagi kami, tunjangan untuk guru bukan hanya sekadar angka dalam anggaran, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen para guru yang setiap hari mendidik generasi masa depan. Dengan pemenuhan hak-hak ini, kami berharap para guru bisa lebih berkonsentrasi dalam mengajar dan memberikan pendidikan terbaik bagi siswa,” ujar Mendikdasmen, Prof Abdul Mu’ti dalam pernyataan resmi, dikutip (1/5/2026).
Skema dan Jadwal Penyaluran TPG
Berdasarkan regulasi terbaru, kalender penyaluran TPG akan dilaksanakan secara rutin.
Proses transfer dana akan dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulan antara Januari hingga November 2026.
Sementara itu, untuk penutupan tahun anggaran di bulan Desember, proses pencairan akan dipercepat menjadi setelah tanggal 15.
Menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulan sering kali membuat para pendidik merasa khawatir.
Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Berikut Aturan Penugasan Guru Non ASN
Agar dana untuk sertifikasi tetap terjamin serta dapat dicairkan tepat waktu, Guru Aparatur Sipil Negara sekarang diharapkan lebih aktif dalam menjaga data pribadi mereka di sistem Dapodik.
Menurut Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, terdapat beberapa langkah penting yang perlu diambil oleh guru untuk memastikan proses validasi berjalan dengan lancar:
1. Pastikan Data Selalu Terbarui Sebelum Tanggal 10
Baca Juga: Ini Dia Penyebab Pencairan TPG Guru ASN Lebih Dulu Dibandingkan Guru Non ASN
Petunjuk teknis terbaru dalam Lampiran Huruf B menyatakan bahwa batas akhir untuk memasukkan dan memperbarui data guru adalah pada tanggal 10 setiap bulan.
Para guru disarankan untuk melakukan pemeriksaan mandiri terhadap beban kerja, masa kerja, dan golongan paling lambat pada minggu pertama bulan baru.
Apabila ada perubahan dalam administrasi, segera informasikan kepada operator sekolah.
2. Tanggung Jawab Penuh Ada di Diri Guru
Mengacu pada Lampiran Huruf A Angka 1 huruf c, guru sekarang bertanggung jawab sepenuhnya untuk memastikan keakuratan data yang dikirimkan.
Strategi terbaik adalah tidak sepenuhnya bergantung pada operator.
Sangat dianjurkan agar terjadi kerjasama yang baik saat pengisian data di Dapodik antara operator dengan para guru untuk memastikan informasi penting seperti nomor rekening dan NIK diisi dengan benar.
Baca Juga: Ini Dia Penyebab Pencairan TPG Guru ASN Lebih Dulu Dibandingkan Guru Non ASN
3. Awasi Proses Sinkronisasi pada Tanggal 13
Setelah data terinput, pastikan sekolah melakukan sinkronisasi paling lambat tanggal 13. Ini adalah tenggat waktu penting bagi sistem pusat untuk menarik data terbaru.
Jika proses sinkronisasi terlewat, maka status validasi untuk bulan tersebut tidak akan muncul, dan ini akan mengakibatkan penundaan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Baca Juga: Ini Dia Penyebab Pencairan TPG Guru ASN Lebih Dulu Dibandingkan Guru Non ASN
4. Pemeriksaan Berkala di Info GTK 2026
Tahapan terakhir yang perlu diperhatikan adalah secara rutin mengecek portal Info GTK.
Segera ambil tindakan bila muncul informasi "Data Tidak Valid. "
Semakin cepat perbaikan dilakukan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya, semakin redup kemungkinan tunjangan profesi mengalami penundaan.
Jadikan pemeriksaan data sebagai kebiasaan bulanan.
Dengan menyisihkan sedikit waktu di awal bulan untuk memastikan semua informasi di Dapodik tepat, para guru di Kediri dapat lebih tenang menanti proses distribusi dana yang dilakukan setelah tanggal 20. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi