Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

SKTP 2026 Terbit, Dana TPG Bulanan Guru Kenapa Daerah yang Lebih Cepat Cair?

Falakhudin • Jumat, 1 Mei 2026 | 05:03 WIB
SKTP 2026 Terbit, Dana TPG Guru Kenapa Daerah yang Lebih Cepat Cair?
SKTP 2026 Terbit, Dana TPG Guru Kenapa Daerah yang Lebih Cepat Cair?

 

RADARSEMARANG.ID  — SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Baca Juga: Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026 Tentang Penyebab Pemutusan Pembayaran TPG Bulanan Guru

Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan. 

Baca Juga: SKTP April 2026 Terbit, Apa yang Harus Dilakukan Guru di Tahap Menunggu Pencairan TPG Bulanan?

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.

“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).

Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk menyalurkan TPG setiap bulan.

Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.

Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.

Baca Juga: SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Benarkah Guru Non ASN Tidak Boleh Lagi Mengajar di Sekolah Negeri tahun 2027?

"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.

Link Info GTK 2026 telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.

Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.

Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.

Baca Juga: SKTP April 2026 Sudah Terbit: Perbedaan Mekanisme Pencairan TPG Guru ASN dan Guru Non ASN

Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.

Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil / GBPNS di seluruh negeri.

Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.

Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat. 

Ada informasi bahwa beberapa daerah bisa meleleh lebih cepat dibanding daerah lainnya. 

Baca Juga: SKTP April 2026 Terbit, Hal yang Harus Dilakukan Guru di Fase Menunggu Pencairan TPG Bulanan

Yang pertama perlu diketahui, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak bisa diberikan jika tidak ada SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi). 

SKTP inilah yang menjadi dasar hukum pencairan. 

Prosesnya dimulai dari: 

Baca Juga: SKTP April 2026 Terbit, Hal yang Harus Dilakukan Guru di Fase Menunggu Pencairan TPG Bulanan

-  Sinkronisasi Dapodik 

-  Validasi beban kerja 24 jam 

-  Kesesuaian TMT dan status kepegawaian 

- Penarikan data oleh pusat 

-  Penerbitan SKTP 

Kalau SKTP belum dikeluarkan, maka proses selanjutnya tidak bisa dilanjutkan. 

Jadi tidak mengherankan jika sampai saat ini banyak guru masih menunggu tahap ini selesai. 

Baca Juga: SKTP April 2026 Terbit, Hal yang Harus Dilakukan Guru di Fase Menunggu Pencairan TPG Bulanan

Setelah SKTP dikeluarkan, uang tidak langsung masuk ke rekening. 

Nah, ini yang sering bikin salah persepsi. 

Banyak orang berpikir bahwa setelah SKTP dikeluarkan, uang langsung masuk ke rekening. 

Padahal tidak sesederhana itu, Bapak/Ibu. 

Baca Juga: SKTP April 2026 Terbit, Hal yang Harus Dilakukan Guru di Fase Menunggu Pencairan TPG Bulanan

Setelah SKTP dikeluarkan, dana TPG dari pemerintah pusat akan dikirim ke daerah melalui mekanisme transfer ke daerah (untuk guru ASN daerah). 

Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi sangat penting. 

Pemda bertugas: 

- Menerima transfer dana dari pusat 

- Memproses administrasi internal (SP2D dan dokumen lainnya) 

- Mentransfer ke rekening masing-masing guru 

Baca Juga: Guru Non ASN Boleh Ditugaskan di Sekolah Negeri Sampai 31 Desember 2026, Sesuai Ketentuan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Setiap daerah memiliki kecepatan administrasi yang berbeda. 

Ada yang bisa langsung direspon dan cepat, tapi ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama karena ada proses pemeriksaan tambahan atau faktor teknis tertentu. 

Perbedaan kecepatan meleleh biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor: 

- Kesiapan administrasi daerah 

Baca Juga: Guru Non ASN Boleh Ditugaskan di Sekolah Negeri Sampai 31 Desember 2026, Sesuai Ketentuan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

- Kelengkapan data guru di sistem 

- Koordinasi antara dinas pendidikan dan instansi keuangan daerah. 

- Proses internal pencairan anggaran 

Jadi kalau Bapak/Ibu mendengar berita bahwa "daerah A sudah cair", tidak berarti daerah lain tertinggal secara nasional. 

Bisa jadi memang proses administratifnya lebih cepat. 

Ini penting agar kita tidak langsung mengambil kesimpulan negatif atau membandingkan secara emosional. 

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Begini Cara Aktivasi Rekening Insentif Guru dan BSU Guru 2026

Meski validasi Info GTK bisa berjalan meskipun di luar hari libur, proses pencairan tetap mengikuti jadwal hari kerja. 

Artinya, jika SKTP dikeluarkan mendekati akhir pekan, kemungkinan besar proses transfer baru akan dimulai di awal minggu berikutnya. 

Ini sering membuat orang merasa seperti ada penundaan, meskipun sebenarnya sesuai dengan sistem keuangan negara dan perbankan. 

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Begini Cara Aktivasi Rekening Insentif Guru dan BSU Guru 2026

Di tahap menunggu ini, ada beberapa hal yang bisa Bapak/Ibu lakukan: 

- Pastikan status Info GTK benar-benar valid 

- Cek kembali data Dapodik bersama operator sekolah 

- Pantau informasi resmi dari dinas pendidikan 

- Hindari terpancing isu yang belum jelas sumbernya 

- Yang terpenting, tetap tenang. 

Mekanisme TPG memang dilakukan bertahap dan tidak bisa langsung terjadi. 

Baca Juga: Guru Non ASN Boleh Ditugaskan di Sekolah Negeri Sampai 31 Desember 2026, Sesuai Ketentuan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Selama data sudah benar dan SKTP sudah dikeluarkan, tinggal menunggu proses transfer sesuai dengan prosedur di masing-masing daerah. 

TPG bukan hanya tambahan uang, tapi juga bentuk apresiasi atas kerja profesional guru. 

Masuk akal jika kita harapkan pembayaran tepat waktu, apalagi di tengah kebutuhan yang semakin meningkat. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 #permendikdasmen no 10 tahun 2026 #JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TERBARU #SKTP Mei 2026 #Juknis TPG 2026