Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

SKTP 2026 Terbit, Perbedaan Cara Menerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Bukan PNS

Falakhudin • Jumat, 1 Mei 2026 | 05:02 WIB
SKTP 2026 Terbit, Perbedaan Cara Menerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Bukan PNS
SKTP 2026 Terbit, Perbedaan Cara Menerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Bukan PNS

 

RADARSEMARANG.ID  — Bulan April sudah habis hari ini sudah memasuki ke bulan mei.Banyak bapak ibu guru yang mulai gundah gulana menantikan kabar pencairan TPG April 2026.

Berkali-kali mengecek mobile banking mereka untuk mengetahui dana tpg tersebut sudah masuk ke rekening tpg guru atau belum.

Hal ini lumrah, karena sebagian besar mereka tergantung kepada tunjangan profesi guru untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Baca Juga: SKTP April 2026 Terbit, Apa yang Harus Dilakukan Guru di Tahap Menunggu Pencairan TPG Bulanan?

Apalagi di bulan mei banyak sekali tanggal merah yang libur panjang, biasanya dimanfaatkan untuk mudik pulang kampung berkunjung ke rumah orang tua atau mertua mereka, bahkan ada yang memanfaatkan sebagai waktu bersama keluarga dengan piknik wisata dimanapun berada.

Perubahan skema pencairan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akan kepastian pendapatan yang lebih teratur.

Selama ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.

Baca Juga: SKTP April 2026 Sudah Terbit: Perbedaan Mekanisme Pencairan TPG Guru ASN dan Guru Non ASN

SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026

Baca Juga: SKTP April 2026 Terbit, Hal yang Harus Dilakukan Guru di Fase Menunggu Pencairan TPG Bulanan

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan. 

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. 

“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).

Baca Juga: SKTP April Sudah Terbit: Perbedaan Mekanisme Pencairan TPG Guru ASN dan Guru Non ASN

Link Info GTK 2026 telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.

Mekanisme pencairan TPG 2026 dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut terdapat penjelasan bahwa penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN). 

Sebagai unit kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharan Kementerian Keuangan, KPPN memiliki peran penting dalam memastikan dana TPG:

- Ditransfer tepat waktu

- Sesuai nominal yang ditentukan

Baca Juga: SKTP April Sudah Terbit: Perbedaan Mekanisme Pencairan TPG Guru ASN dan Guru Non ASN

- Diterima langsung oleh guru yang berhak

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.

Pada tahun ini, pemerintah juga memberikan Tunjangan Profesi Guru 2026 kepada guru yang bukan ASN tapi memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp2 juta setiap bulannya.

Tahun 2026 menjadi tahun pertama di mana pencairan TPG dilakukan setiap bulan dengan lebih teratur dan konsisten. 

Baca Juga: SKTP April Sudah Terbit: Perbedaan Mekanisme Pencairan TPG Guru ASN dan Guru Non ASN

Dengan pola ini, proses validasi dilakukan di tengah bulan, SKTP diterbitkan sekitar tanggal 19 sampai 20, dan pembayaran dilakukan di akhir bulan. 

Jika pola ini terus berjalan seperti sebelumnya, maka pada bulan Mei 2026 nanti, pencairan diperkirakan akan berlangsung dengan ritme yang sama.

Terbitnya SKTP April 2026 menunjukkan bahwa proses pencairan TPG berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Guru dianjurkan untuk memeriksa informasi GTK secara rutin dan memastikan data tetap akurat agar tidak mengalami masalah saat proses pencairan berikutnya. 

 

Perbedaan Cara Menerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Bukan PNS 

Satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah perbedaan cara pengeluaran dana antara guru yang memiliki status ASN dan yang tidak memiliki status tersebut. 

Baca Juga: SKTP April 2026 Sudah Terbit, Tapi Dana TPG Tak Kunjung Masuk Ke Rekening Guru? Begini Penjelasannya

Untuk guru yang bekerja di bawah sistem ASN, pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan. 

Setelah melewati proses pemeriksaan dan rekomendasi, dana dialihkan sesuai dengan prosedur keuangan yang berlaku. 

Sementara itu, bagi guru yang bukan ASN, pembayaran dilakukan melalui Puslabdik dan Kemendikdasmen. 

Baca Juga: Waktu Penerbitan SKTP April 2026 di Info GTK Bisa Mempengaruhi Pencairan TPG Bulanan Guru

Dalam praktiknya, pembayaran gaji bagi ASN biasanya dilakukan lebih dulu dibandingkan non ASN, sesuai dengan pola yang sudah berlangsung sejak masa skema pembayaran tiga bulan sekali. 

Perbedaan ini hanya terkait dengan teknis dan urusan administrasi, bukan karena perbedaan hak. 

Guru-guru yang memenuhi syarat tetap dapat menerima tunjangan penghasilan guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Meskipun sebagian besar SKTP sudah dikeluarkan, masih ada beberapa guru yang belum menerima SKTP bulan Januari atau Februari. 

Kondisi ini bisa menghambat proses pencairan TPG pada bulan yang sedang berlangsung. 

Baca Juga: Referensi Pencairan TPG Setiap Bulan Guru, SKTP April 2026 Diterbitkan di Info GTK

Penyebabnya mungkin karena validasi data Dapodik, ketepatan urutan mata pelajaran, kondisi beban kerja, atau hambatan administratif lainnya. 

Guru yang mengalami kondisi tersebut sebaiknya melakukan pemeriksaan secara rutin dan berkomunikasi dengan operator sekolah. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 #permendikdasmen no 10 tahun 2026 #JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TERBARU #SKTP Mei 2026 #Juknis TPG 2026