RADARSEMARANG.ID — SKTP April 2026 telah mulai diterbitkan di Info GTK.
Ini menunjukkan bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi guru hampir saja terealisasi dan hanya tinggal menunggu waktu saja.
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Baca Juga: Sinopsis dan Trailer Terikat Janji Malam Ini
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” Prof Nunuk Suryani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap mengeluarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk para guru secara rutin setiap bulannya sepanjang tahun 2026.
Dengan diterbitkannya SKTP, para guru menjadi lebih mudah dalam mengawasi proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berdasarkan pola yang sudah berlangsung, jadwal penerbitan SKTP tidak ditentukan secara sembarangan.
Namun, mengikuti proses administratif yang sudah terorganisir mulai dari validasi data hingga pemberian rekomendasi pembayaran.
Baca Juga: Jalur Perantunan Jadi Jalur Pendaki Gunung Ungaran yang Favorit Disukai Banyak Orang
Meski begitu, penting untuk memahami prosesnya agar tidak salah paham dan tetap bisa memastikan dana benar-benar keluar tanpa ada hambatan.
Banyak guru yang langsung bertanya, Kapan cairnya?
Lalu, mari kita bicara secara perlahan dengan perspektif yang nyata dan mengikuti alur yang biasa terjadi setiap kali masa pencairan terjadi.
Terbitnya SKTP adalah awal proses, bukan akhir dari semuanya.
Setelah SKTP muncul di Info GTK, data Bapak/Ibu akan memasuki tahap verifikasi dan proses pengajuan rekomendasi pembayaran ke Kementerian Keuangan.
Biasanya, proses ini membutuhkan beberapa hari kerja.
Jika SKTP diterbitkan sekitar pertengahan April, maka skenario yang paling realistis adalah pencairan dilakukan secara bertahap di pekan berikutnya.
Dalam kasus-kasus sebelumnya, dana biasanya masuk ke rekening guru sekitar akhir pekan atau paling lambat dua minggu setelah SKTP diterbitkan.
Jadi, kalau tidak ada masalah, kemungkinan besar Bapak/Ibu sudah bisa mulai menerima tunjangan dalam waktu dekat.
Yang menarik, bagi guru yang belum menerima pencairan sejak Januari, ada kesempatan untuk mengajukan rapel hingga selama empat bulan sekaligus.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi:
1. Kecepatan dinas pendidikan daerah dalam memproses data
2. Validasi rekening bank yang digunakan
3. Status aktivitas dan kelengkapan data di Info GTK.
4. Proses administrasi di tingkat pusat
Jadi kalau teman sejawat sudah bermufakat duluan, bukan berarti ada masalah besar.
Bisa jadi hanya soal waktu proses saja.
Agar tidak ada masalah, ada beberapa hal yang sederhana namun penting yang bisa Bapak/Ibu lakukan:
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2026 Bea Cukai Dibuka: Jadwalnya Sudah di Spill Menkeu Purbaya
1. Cek informasi GTK secara rutin, pastikan statusnya sudah sah.
2. Pastikan data rekening masih aktif dan tidak ada perubahan tanpa melakukan pembaruan.
3. Perhatikan notifikasi atau catatan di sistem
4. Koordinasi dengan operator sekolah apabila terdapat data yang memprihatinkan.
Langkah kecil seperti ini sering kali dianggap tidak penting, padahal sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses pencairan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi