Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pastikan 5 Data Info GTK Sinkron dengan Dapodik Sebelum Tanggal Ini, Agar SKTP Maret 2026 Terbit, TPG Bulanan Cair

Falakhudin • Rabu, 4 Maret 2026 | 04:07 WIB

 

 

Pastikan 5 Data Info GTK Sinkron dengan Dapodik Sebelum Tanggal Ini, Agar SKTP Maret 2026 Terbit, TPG Bulanan Cair
Pastikan 5 Data Info GTK Sinkron dengan Dapodik Sebelum Tanggal Ini, Agar SKTP Maret 2026 Terbit, TPG Bulanan Cair

 

RADARSEMARANG.ID  — Kabar penting bagi seluruh operator sekolah dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Proses validasi data untuk berbagai tunjangan guru pada bulan Maret 2026 dipastikan akan mengalami penyesuaian jadwal.

Langkah percepatan ini diambil menyusul adanya libur hari besar keagamaan dan cuti bersama yang jatuh pada bulan Maret.

Baca Juga: SKTP 2026 Terbit: Perbedaan Mekanisme Pencairan TPG Guru ASN dan Guru Non ASN

 

Bulan ramadan 2026 sudah berjalan separo, sebentar lagi akan merayakan hari lebaran Idul Fitri 1447 H.

Berbagai persiapan sudah mulai dilakukan bagi sebagian orang di Indonesia, mulai mencari tiket mudik dan tiket balik sampai dengan persiapan kue lebaran.

Baca Juga: SKTP 2026 Terbit, Hal yang Harus Dilakukan Guru di Fase Menunggu Pencairan TPG Bulanan

 

Tak luput dari momen adat istiadat lebaran yang setiap tahun diadakan, persiapan materi juga harus disiapkan secara matang.

Karena ketika kita pulang ke kampung halaman pasti akan ada momen silahturahmi dan bagi-bagi uang THR.

Mendekati lebaran kabar bahagia buat bapak ibu guru di mananpun berada, anda bisa tersenyum lebar di bulan penuh berkah ini.

Lebaran adalah momen istimewa yang tidak hanya dirayakan dengan kebahagiaan, tetapi juga dengan persiapan yang matang.

Persiapan seperti membayar zakat fitrah, membersihkan rumah, mempersiapkan bingkisan/hampers dan hidangan khas lebaran akan menambah kemeriahan perayaan Lebaran.

 

Semua persiapan tersebut bertujuan agar lebaranmu lebih bermakna dan nyaman bagi diri sendiri serta orang-orang terdekatmu.

Cara Mengatur Anggaran dan Mengelola Uang THR dengan bijak agar tidak inflasi:

Tunjangan Hari Raya atau THR, seringkali menjadi salah satu sumber dana untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

 

Usahakan untuk tetap bisa menabung dari THR mu.

Anda bisa menggunakan rumus 20-20-50-10 :

- 20% untuk sedekah atau zakat

- 20% untuk tabungan

 

- 50% untuk kebutuhan Lebaran

- 10% untuk keperluan tak terduga 

Bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini beberapa sudah menerima pencairan TPG bulanan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.

Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.

 

Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.

SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

 

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

 

Syarat Penerbitan SKTP :

- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru atau NRG

- NUPTK aktif dan valid.

- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.

- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

- Data di Dapodik valid dan terupdate.

 

Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.



Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakal diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.

Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.

Dalam tahap awal, uji coba akan menyasar guru ASN maupun guru non ASN yang telah memenuhi syarat penerima TPG.

Uji coba pencairan TPG bulanan dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.

Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yaitu pada Februari 2026.

Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.

"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.

Baca Juga: SKTP Maret 2026 Terbit, Info Penting Guru Sinkronisasi DAPODIK Dimajukan Paling Lambat Tanggal 7 Maret 2026

 

Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.



Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.

“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran TPG secara bulanan.

Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.



“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.

Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk menyalurkan TPG setiap bulan.

Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.

Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.

"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.

Baca Juga: SKTP 2026 Belum Terbit? Cara Mengatasi Rekening TPG di Info GTK Guru Belum Valid Tanda Hijau

 

Proses pengambilan dan validasi data SKTP Januari 2026 sudah dimulai pada tahap pertama pada 19 Januari 2025, dan tahap kedua dimulai pada 26 Januari 2026.

Para guru yang bersertifikasi diminta memastikan data yang diinput sudah lengkap dan benar.

"Kami menghimbau kepada seluruh sekolah untuk segera melengkapi data Dapodik secara akurat dan lengkap. Hal ini sangat penting untuk mendukung proses pembayaran TPG per bulan," kata Admin GTK.

Link Info GTK 2026 telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.

Mekanisme pencairan TPG 2026 dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut terdapat penjelasan bahwa penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN).

Baca Juga: SKTP Februari Sudah Terbit, Pencairan TPG Guru Diprediksi Mulai Tanggal 25, Berikut Penyebab Keterlambatannya

 

Sebagai unit kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharan Kementerian Keuangan, KPPN memiliki peran penting dalam memastikan dana TPG:

- Ditransfer tepat waktu

- Sesuai nominal yang ditentukan

- Diterima langsung oleh guru yang berhak

Penyaluran TPG tahap pertama mulai diberikan kepada guru pada Selasa, 27 Januari 2026, hanya untuk mereka yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada tanggal 20 Januari 2026.

Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.

Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.

 

Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.

Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil / GBPNS di seluruh negeri.

Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.

Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat.

Direktur Jenderal GTKPG Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah menyadari kesulitan yang dihadapi para guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.

 

Oleh karena itu, penguatan kebijakan di bidang penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan profesi terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Pada tahun ini, pemerintah juga memberikan Tunjangan Profesi Guru 2026 kepada guru yang bukan ASN tapi memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp2 juta setiap bulannya.

Bagi guru yang bukan ASN dan sudah memiliki inpassing, besaran Tunjangan Profesi Guru disesuaikan dengan gaji pokok yang tertera dalam Surat Keputusan / SK inpassing masing-masing.

Nilai TPG ini naik sebesar Rp500 ribu dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp1,5 juta per bulan.

 

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sekitar Rp11,5 triliun yang akan diberikan kepada 392.870 guru non-ASN pada tahun 2026.

Guru harus tahu bahwa jeda waktu antar tahap adalah bagian dari prosedur yang biasa, bukan tanda bahwa penyaluran gagal.

Beredar kabar ramai di media sosial yang menyebutkan bahwa:

Yang Terhormat Bapak/Ibu Guru dan Tenaga Kependidikan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Info GTK, batas akhir sinkronisasi Dapodik periode Maret 2026 dimajukan karena bertepatan dengan libur hari besar keagamaan dan cuti bersama.

Agar proses validasi data untuk penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan (sertifikasi/tunjangan profesi) berjalan lancar, mohon perhatikan hal-hal berikut:

 

Batas Waktu

Lakukan sinkronisasi data Dapodik PAUD/Dikdasmen Sesudah melakukan pembaruan data, Paling Lambat:

Sabtu, 7 Maret 2026

Cek dan Perbarui Data Berikut:

Pastikan data di Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di sekolah.

 

Fokus utama pada:

1. Jam Mengajar:

Pastikan jumlah jam mengajar sudah memenuhi ketentuan (24-40 jam pelajaran/minggu) dan terstruktur dengan benar.

2. Rombongan Belajar (Rombel):

Periksa kembali mata pelajaran yang diampu dan keanggotaan rombel agar tidak terjadi double-role atau ketidaksesuaian.

3. Tugas Tambahan:

Jika menjabat sebagai Wali Kelas (diakui 2 jam), Kepala Sekolah, atau tugas lain yang diakui, pastikan sudah tercatat dengan valid.

 

4. Status Kepegawaian:

Khusus bagi rekan PPPK, pastikan data kependudukan dan NIP (Nomor Induk Pegawai) sudah terverifikasi dan validasi oleh BKN agar linier di sistem.

5. Data Pribadi:

Periksa nomor rekening, NUPTK, dan data pribadi lainnya.

 

Resiko Keterlambatan Sinkronisasi

Jika sinkronisasi melewati batas waktu yang ditentukan, dikhawatirkan data Bapak/Ibu tidak terekam dalam periode validasi bulan Maret 2026, yang berpotensi menghambat proses penerbitan SKTP dan penyaluran tunjangan.

Info Bagi Datanya yang Sudah Valid

Bagi rekan-rekan yang datanya telah tervalidasi per tanggal 17 Februari 2026.

Kabar baiknya SKTP Bulan Januari dan Februari sudah mulai terbit.

Segera lakukan:

 

· Cek akun Info GTK masing-masing.

· Pastikan rekening bank yang terdaftar aktif dan nomor rekeningnya benar agar proses penyaluran dana tunjangan lancar tanpa kendala.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

 

Mari sukseskan validasi data Maret 2026!

Agar hak-hak administratif guru tetap terpenuhi tepat waktu di tengah jadwal libur panjang 2026 tersebut, proses validasi akan dilakukan lebih awal dari biasanya. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#KPPN #Besaran TPG Guru ASN #Pencairan TPG bulanan 2026 #Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #NUPTK #tunjangan guru non ASN Kemenag #THR TNI Polri pensiunan #Syarat Penerbitan SKTP #Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 #sktp maret 2026 #info gtk kemendikdasmen #info gtk kemendikdasmen go id info #Direktur Jenderal GTKPG Nunuk Suryani #tunjangan hari raya idul fitri 2026 #administratif guru #Pencairan Bulanan #THR 2026 PNS dan P3K #THR #Lebaran adalah #THR 2026 guru #validasi data Maret 2026 #SK TPG #Libur Panjang 2026 #RAPBN 2026 #batas akhir sinkronisasi Dapodik periode Maret 2026 dimajukan #Prof Nunuk Suryani #Dinas Pendidikan #Cara Mengatur Anggaran dan Mengelola Uang THR dengan bijak #gaji pokok ASN Golongan II #libur panjang #gaji pokok ASN Golongan IV #THR 2026 pensiunan PNS #Dirjen GTK Nunuk Suryani #skema pencairan TPG bulanan #gaji ke 13 #TPG 2026 #Link Info GTK 2026 #libur hari besar keagamaan #THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan #THR 2026 #Gaji Pokok #pembayaran TPG 2026 #proses penerbitan SKTP #Tunjangan Guru ASN Cair #RAPBN 2026 DPR RI #kesejahteraan guru di Indonesia #validasi data SKTP #hari guru nasional #media sosial #tunjangan guru ASN #sktp 2026 guru #pencairan TPG bulanan #zakat fitrah #Nomor Registrasi Guru #SK inpassing guru #kue lebaran #Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil #Besaran TPG 2026 #SK Inpassing #Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan #sk tpg 2026 #Tunjangan profesi guru ASN #Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah #Tunjangan profesi guru akan ditransfer setiap bulan #gaji pokok ASN Golongan III #Besaran TPG Kemenag #Operator sekolah #Mekanisme pencairan TPG 2026 #Tunjangan Profesi Guru 2026 #bulan Ramadan 2026 #Pencairan tunjangan profesi guru 2026 #skema pencairan TPG #Tunjangan Hari Raya cair #surat keputusan tunjangan profesi guru (SKTPG) #cuti bersama #Tenaga Pendidik #lebaran Idul Fitri 1447 H #Fungsi SKTP #Surat keputusan tunjangan profesi #info GTK 2026 #Info GTK 2026 terbaru #tiket mudik #rombongan belajar #tugas tambahan #kesejahteraan guru 2026 #Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia #Tunjangan Hari Raya #Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti #Nomor Registrasi Guru atau NRG #Menteri pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti #gaji pokok ASN Golongan I #Guru ASN #THR PNS 2026 cair tanggal berapa #besaran TPG #tunjangan guru non ASN cair #Tunjangan Profesi Guru ASN 2026 #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #THR 2026 ASN #sertifikat pendidik #Tunjangan Profesi Guru ASN dan non ASN #SKTP adalah #Tunjangan guru Non ASN #uang thr #Penyaluran TPG terbaru #tunjangan guru ASN dan non ASN #Besaran TPG Guru Non ASN #portal Info GTK #Jam mengajar #THR dan Gaji ke 13 #PPPK #GBPNS #tiket balik #Info GTK 2026 guru lulus PPG 2025 #SKTP #Besaran TPG guru 2026 #tiket balik mudik gratis #SKTP 2026 #SK TPG adalah #info gtk kemendikdasmen go id login #Penyaluran TPG #info gtk kemendikdasmen go id #validasi data #Info gtk #KEPALA SEKOLAH #kesejahteraan guru #sktp 2026 terbaru #tunjangan guru ASN 2026 #pencairan Tunjangan Profesi Guru #THR 2026 Rp55 triliun #THR 2026 Cair Awal Puasa #surat keputusan