RADARSEMARANG.ID — Bulan ramadan 2026 sudah berjalan separo, sebentar lagi akan merayakan hari lebaran Idul Fitri 1447 H.
Berbagai persiapan sudah mulai dilakukan bagi sebagian orang di Indonesia, mulai mencari tiket mudik dan tiket balik sampai dengan persiapan kue lebaran.
Tak luput dari momen adat istiadat lebaran yang setiap tahun diadakan, persiapan materi juga harus disiapkan secara matang.
Karena ketika kembali ke kampung halaman pasti akan ada momen silahturahmi dan bagi-bagi uang THR.
Mendekati lebaran kabar bahagia buat bapak ibu guru di mananpun berada, anda bisa tersenyum lebar di bulan penuh berkah ini.
Bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini beberapa sudah menerima pencairan TPG bulanan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.
Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Syarat Penerbitan SKTP :
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru atau NRG.
- NUPTK aktif dan valid.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik valid dan terupdate.
Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakal diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.
Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.
Dalam tahap awal, uji coba akan menyasar guru ASN maupun guru non ASN yang telah memenuhi syarat penerima TPG.
Uji coba pencairan TPG bulanan dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.
Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yaitu pada Februari 2026.
Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran TPG secara bulanan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.
Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk menyalurkan TPG setiap bulan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.
Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.
"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.
Proses pengambilan dan validasi data SKTP Januari 2026 sudah dimulai pada tahap pertama pada 19 Januari 2025, dan tahap kedua dimulai pada 26 Januari 2026.
Para guru yang bersertifikasi diminta memastikan data yang diinput sudah lengkap dan benar.
"Kami menghimbau kepada seluruh sekolah untuk segera melengkapi data Dapodik secara akurat dan lengkap. Hal ini sangat penting untuk mendukung proses pembayaran TPG per bulan," kata Admin GTK.
Link Info GTK 2026 telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
Mekanisme pencairan TPG 2026 dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut terdapat penjelasan bahwa penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN).
Sebagai unit kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharan Kementerian Keuangan, KPPN memiliki peran penting dalam memastikan dana TPG:
- Ditransfer tepat waktu
- Sesuai nominal yang ditentukan
- Diterima langsung oleh guru yang berhak
Penyaluran TPG tahap pertama mulai diberikan kepada guru pada Selasa, 27 Januari 2026, hanya untuk mereka yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada tanggal 20 Januari 2026.
Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.
Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.
Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.
Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil / GBPNS di seluruh negeri.
Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.
Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat.
Direktur Jenderal GTKPG Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah menyadari kesulitan yang dihadapi para guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Oleh karena itu, penguatan kebijakan di bidang penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan profesi terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pada tahun ini, pemerintah juga memberikan Tunjangan Profesi Guru 2026 kepada guru yang bukan ASN tapi memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp2 juta setiap bulannya.
Bagi guru yang bukan ASN dan sudah memiliki inpassing, besaran Tunjangan Profesi Guru disesuaikan dengan gaji pokok yang tertera dalam Surat Keputusan / SK inpassing masing-masing.
Nilai TPG ini naik sebesar Rp500 ribu dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp1,5 juta per bulan.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sekitar Rp11,5 triliun yang akan diberikan kepada 392.870 guru non-ASN pada tahun 2026.
Guru harus tahu bahwa jeda waktu antar tahap adalah bagian dari prosedur yang biasa, bukan tanda bahwa penyaluran gagal.
Tahun 2026 menjadi tahun pertama di mana pencairan TPG dilakukan setiap bulan dengan lebih teratur dan konsisten.
Dengan pola ini, proses validasi dilakukan di tengah bulan, SKTP diterbitkan sekitar tanggal 19 sampai 20, dan pembayaran dilakukan di akhir bulan.
Baca Juga: SKTP 2026 Belum Terbit? Cara Mengatasi Rekening TPG Masih Tanda Silang Merah di Info GTK Guru
Jika pola ini terus berjalan seperti sebelumnya, maka pada bulan Maret 2026 ini , pencairan diperkirakan akan berlangsung dengan ritme yang sama, dengan kemungkinan meningkat lebih cepat karena faktor momentum bulan Ramadan dan kebutuhan mendekati hari Lebaran.
Terbitnya SKTP pada Januari dan Februari 2026 menunjukkan bahwa proses pencairan TPG berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Guru dianjurkan untuk memeriksa informasi GTK secara rutin dan memastikan data tetap akurat agar tidak mengalami masalah saat proses pencairan berikutnya.
Perbedaan Cara Menerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Bukan PNS
Satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah perbedaan cara pengeluaran dana antara guru yang memiliki status ASN dan yang tidak memiliki status tersebut.
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Sudah Terbit, 5 Langkah-langkah Umum Proses Pencairan TPG Guru Bulanan
Untuk guru yang bekerja di bawah sistem ASN, pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
Setelah melewati proses pemeriksaan dan rekomendasi, dana dialihkan sesuai dengan prosedur keuangan yang berlaku.
Sementara itu, bagi guru yang bukan ASN, pembayaran dilakukan melalui Puslabdik dan Kemendikdasmen.
Dalam praktiknya, pembayaran gaji ASN biasanya dilakukan lebih dulu dibandingkan non ASN, sesuai dengan pola yang sudah berlangsung sejak masa skema pembayaran tiga bulan sekali.
Perbedaan ini hanya terkait dengan teknis dan urusan administrasi, bukan karena perbedaan hak.
Baca Juga: Jadwal Penarikan Data Guru ke INFOGTK Cut Off untuk Penerbitan SK TPG Setiap Bulan, Begini Skemanya
Guru-guru yang memenuhi syarat tetap dapat menerima tunjangan penghasilan guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun sebagian besar SKTP sudah dikeluarkan, masih ada beberapa guru yang belum menerima SKTP bulan Januari atau Februari.
Kondisi ini bisa menghambat proses pencairan TPG pada bulan yang sedang berlangsung.
Penyebabnya mungkin karena validasi data Dapodik, ketepatan urutan mata pelajaran, kondisi beban kerja, atau hambatan administratif lainnya.
Guru yang mengalami kondisi tersebut sebaiknya melakukan pemeriksaan secara rutin dan berkomunikasi dengan operator sekolah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi