RADARSEMARANG.ID — Bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini beberapa sudah menerima pencairan TPG bulanan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.
Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- NUPTK aktif dan valid.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik valid dan terupdate.
Status Penyaluran
1. SKTPG per tanggal 20 Januari 2026:
Telah disalurkan kepada penerima yang sesuai ketentuan.
- Tetap menjaga semangat dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
- Percaya bahwa proses penyaluran dilakukan dengan akuntabel dan transparan.
Terima kasih atas kesabaran dan pengertian Bapak/Ibu.
Mari kita terus mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan pendidikan yang lebih baik.
Pemerintah sudah secara resmi memberi tahu jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk bulan Januari 2026.
Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.
Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan.
Meskipun jadwal tahap pertama ditentukan dimulai pada Senin, 26 Januari 2026, proses pencairan baru berjalan pada hari berikutnya karena mekanisme penyaluran membutuhkan kerja sama antar kementerian dan beberapa tahapan verifikasi data.
Tanggal 21 dan 22 Februari adalah hari libur, jadi tidak dihitung sebagai hari kerja.
Dengan sistem transfer langsung, biasanya proses pencairan tidak dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
Oleh karena itu, guru disarankan tetap tenang jika hingga 22 Februari dana belum masuk ke rekening.
Selain Februari, bulan Maret 2026 juga dianggap sebagai bulan yang menguntungkan bagi guru yang sedang mengikuti sertifikasi, terutama bagi ASN.
Dalam satu bulan, seorang guru dapat menerima tiga jenis penghasilan.
Gaji bulanan yang biasa diterima di awal setiap bulan.
Tunjangan Hari Raya /THR 2026 yang sudah dianggarkan dalam APBN dan diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari sebelum lebaran.
TPG bulanan yang sebelumnya kembali cair di akhir Maret dengan nilai yang setara dengan satu kali gaji pokok.
Jika dihitung secara total, pendapatan guru yang sudah diakui pada bulan Maret 2026 bisa mencapai sekitar Rp10 juta atau bahkan lebih, tergantung pada golongan dan lama masa kerjanya.
Untuk memastikan proses pencairan TPG guru sertifikasi bulan Februari 2026 berjalan lancar, para guru diwajibkan memverifikasi bahwa semua data yang ada di Info GTK sudah benar dan valid sebelum tanggal 15 Februari.
Keterlambatan dalam mengupdate atau menyinkronkan data bisa membuat tunjangan tertunda sampai bulan depan.
Pemerintah mengatakan bahwa sistem baru ini dibuat agar bisa meningkatkan ketepatan, kejelasan, serta kesejahteraan guru secara terus-menerus.
Periode pembaruan dan validasi Info GTK pada 23–27 Februari 2026 disebut menjadi momen penting bagi guru, karena berkaitan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru /TPG dan THR 2026.
Data yang benar dan sesuai berada dalam sistem Info GTK menjadi salah satu syarat utama agar hak tunjangan dapat diproses tanpa kendala administrasi.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, muncul kemungkinan TPG dan THR dapat dicairkan dalam waktu yang berdekatan, bahkan berpotensi bersamaan, sesuai mekanisme dan kebijakan pemerintah.
Para guru diimbau untuk memastikan:
- Data pribadi dan kepegawaian sudah sinkron.
- Status sertifikasi dan beban mengajar sesuai.
- Tidak ada kendala pada rekening penyaluran.
Meski demikian, kepastian pencairan tetap menunggu regulasi resmi dan pengumuman dari instansi terkait.
Pastikan selalu merujuk pada informasi resmi agar terhindar dari kabar yang belum terverifikasi.
Perubahan penting pada tahun ini adalah penerbitan SKTP yang dilakukan setiap bulan, bukan lagi setiap semester.
Selain itu, bulan Maret 2026 menjadi waktu penting karena guru bisa mendapatkan gaji, THR, dan TPG dalam satu bulan saja.
Menyenangkan bukan bapak ibu guru. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi