Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dua Guru Besar FH Unissula Dikukuhkan, Bahas Upah Buruh hingga Haluan Negara

Figur Ronggo Wassalim • Selasa, 10 Februari 2026 | 15:35 WIB
Prof. Dr. Arpangi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Hj. Widayati, S.H., M.H. resmi dikukuhkan sebagai guru besar dalam rapat senat terbuka yang dipimpin langsung Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H.
Prof. Dr. Arpangi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Hj. Widayati, S.H., M.H. resmi dikukuhkan sebagai guru besar dalam rapat senat terbuka yang dipimpin langsung Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H.

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Aula Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) lantai 3, Selasa (10/2), tak hanya menjadi panggung seremoni akademik.

Dari ruang itu, dua isu besar tentang kesejahteraan buruh dan arah ketatanegaraan mengemuka.

Prof. Dr. Arpangi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Hj. Widayati, S.H., M.H. resmi dikukuhkan sebagai guru besar dalam rapat senat terbuka yang dipimpin langsung Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H. Pimpinan yayasan, rektorat, hingga para guru besar lintas perguruan tinggi memenuhi aula. Namun yang mencuri perhatian bukan sekadar prosesi toga dan kalung jabatan, melainkan isi orasi ilmiah yang menohok persoalan publik.

 Baca Juga: Tim Kemanusiaan dan Alumni Kesehatan Unissula Dikerahkan Bantu Penanganan Pasca Musibah Banjir di Sibolga Sumatera

Upah Bukan Sekadar Nominal

Prof Arpangi mengangkat orasi berjudul “Keseimbangan Antara Tenaga Kerja dengan Pengusaha.”

Ia menyoroti problem klasik dunia kerja, upah minimum yang kerap belum mampu menutup kebutuhan hidup layak pekerja beserta keluarganya.

Menurutnya, upah tidak bisa dipandang semata angka administratif, melainkan menyangkut martabat manusia sekaligus produktivitas.

Konstitusi, kata dia, telah menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan layak. Namun di sisi lain, pengusaha juga harus menjaga keberlangsungan usaha.

Di titik itulah regulasi pengupahan dituntut adil, melindungi pekerja tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.

 Baca Juga: Lebih Dari 1 Dekade Hadir, BRILink Agen Ohim Sukses Berdayakan Warga dan Bangun Jejaring Usaha Mikro

Arpangi menjelaskan, upah minimum sejatinya merupakan jaring pengaman (safety net) yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dengan ketentuan upah pokok minimal 75 persen.

Persoalannya, kenaikan upah kerap tertinggal dari inflasi dan lonjakan kebutuhan hidup. Ia juga mengingatkan risiko relokasi industri apabila kebijakan upah tak disertai pertimbangan produktivitas.

Pendekatan yang ia bawa tak hanya hukum dan ekonomi, tetapi juga Maqashid Syariah. Prinsip Hifz al-Nafs (perlindungan jiwa) dan Hifz al-Maal (perlindungan harta) disebutnya penting agar kebijakan pengupahan memiliki dimensi moral sekaligus sosial.

Kewenangan MPR dan Haluan Negara

Sementara Prof Widayati mengangkat isu ketatanegaraan melalui orasi “Redesain Konstitusional Kelembagaan dan Kewenangan MPR dalam Membentuk Produk Hukum tentang Haluan Negara.”

Ia menyoroti posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pascaamandemen UUD 1945 yang tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

Menurutnya, penyempitan kewenangan membuat aktivitas MPR kerap dipersepsikan minim.

Ia menawarkan dua alternatif penguatan. Pertama, memperluas komposisi keanggotaan dengan menghidupkan kembali unsur utusan golongan agar lebih representatif.

Kedua, menyejajarkan kewenangan DPR dan DPD untuk membentuk sistem bikameral kuat (strong bicameralism), bukan lagi soft bicameralism seperti saat ini.

 Baca Juga: LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital

Widayati juga mendorong kembalinya semangat musyawarah dalam pengambilan keputusan serta mengusulkan MPR kembali diberi kewenangan menyusun haluan negara setingkat ketetapan.

Menurutnya, tanpa haluan negara, arah pembangunan mudah bergeser setiap pergantian pemerintahan.

Rektor: Tambah Daya Saing Kampus

Sementara itu, Rektor Unissula Prof Gunarto menilai pengukuhan dua profesor baru menjadi energi strategis bagi kampus.

Ia mengapresiasi gagasan Arpangi yang dinilai mampu memadukan hukum, ekonomi, dan nilai syariah dalam isu ketenagakerjaan.

Sementara pemikiran Widayati disebutnya sebagai kontribusi penting bagi penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Gunarto menegaskan tugas guru besar tidak berhenti pada capaian akademik. Mereka diharapkan menjalankan tridarma perguruan tinggi secara berkelanjutan, mengintegrasikan sains dan nilai keislaman, serta menjadi mentor bagi dosen muda agar lahir lebih banyak profesor baru di Unissula.

Dari dua orasi berbeda itu, satu benang merah mengemuka, yakni keseimbangan. Baik antara pekerja dan pengusaha maupun antar-lembaga negara.

Pesan yang mengalir dari aula lantai tiga Fakultas Hukum Unissula itu sama, keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan hanya dapat terwujud ketika setiap unsur berdiri pada porsi yang semestinya. (fgr)

Editor : Tasropi
#Rektor Unissula #Fakultas Hukum Unissula #Guru Besar #Fakultas Hukum #rapat senat terbuka