RADARSEMARANG.ID — SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- NUPTK aktif dan valid.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (2/11).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran TPG secara bulanan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.
Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk menyalurkan TPG setiap bulan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.
Status Penyaluran
1. SKTPG per tanggal 20 Januari 2026:
Telah disalurkan kepada penerima yang sesuai ketentuan.
2. SKTPG per tanggal 26 Januari 2026:
Masih menunggu penyaluran berikutnya.
Data masih dianggap normal jika info GTK hijau, SKTP sudah terbit, dan belum ada peringatan data.
Ini menandakan guru berada dalam antrean batch.
Perbedaan hari cair untuk SKTP 26 dan 28 Januari adalah akibat alami dari pencairan bertahap per batch.
Dengan memahami mekanisme ini, guru dapat mengurangi kecemasan, menghindari perbandingan yang tidak perlu, dan mengurangi salah paham dalam grup komunikasi. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi