TPG TW 3 dan TW 4 Carry Over Guru Cair Hingga Belasan Juta, Ini Syaratnya
Falakhudin• Kamis, 5 Februari 2026 | 04:11 WIB
TPG TW 3 dan TW 4 Carry Over Guru Cair Hingga Belasan Juta Ini Syaratnya
RADARSEMARANG.ID — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan menjelaskan bahwa kondisi ini terkait dengan mekanisme carry over anggaran, sebuah istilah keuangan negara yang belum banyak dipahami oleh para guru.
Skema ini umumnya terjadi pada berbagai jenis belanja negara, termasuk belanja pegawai dan tunjangan.
Anggaran yang masuk dalam kategori tersebut tetap dianggap sebagai kewajiban negara dan harus dibayarkan pada periode berikutnya setelah semua persyaratan terpenuhi.
Carry over adalah mekanisme pengalihan anggaran dari tahun berjalan ke periode berikutnya ketika pencairan tidak dapat dilakukan tepat waktu.
Dalam sistem keuangan negara, carry over tidak berarti uang hilang atau dibatalkan, melainkan hanya ditunda pembayarannya karena alasan administratif atau teknis.
2. Beban mengajar guru
3. Status kepegawaian
4. Kelengkapan administrasi daerah
Jika pada akhir tahun anggaran masih ada TPG yang belum sempat disalurkan akibat proses tersebut, maka dana tersebut secara otomatis masuk ke dalam kategori carry over.
Artinya, hak guru tetap ada, hanya waktu pencairannya yang bergeser.
Berdasarkan penjelasan pemerintah, TPG TW3 dan TW4 carry over diproyeksikan akan dicairkan pada periode awal tahun, dengan waktu yang dinilai paling realistis adalah bulan Maret.
Sepanjang tahun 2025, banyak guru yang mengeluhkan belum cairnya TPG triwulan 3 dan triwulan 4.
Di sejumlah daerah, pencairan berjalan tidak serentak.
Ada yang menerima tepat waktu, ada pula yang harus menunggu tanpa kepastian hingga akhir tahun.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan guru.
Banyak orang takut hak mereka lenyap karena anggaran sudah berubah.
Secara prinsip, TPG adalah hak bagi guru yang telah memenuhi syarat administratif dan beban kerja, sehingga tidak serta-merta hilang hanya karena keterlambatan pencairan.
Berbeda dengan anggapan sebagian guru, carry over bukanlah utang negara, melainkan penyesuaian waktu pencairan akibat proses verifikasi, validasi, dan administrasi yang belum selesai.
Banyak guru menerima TPG TW 3 dan TW 4 dalam satu kali transfer, bahkan dengan nominal yang cukup besar.
Hak guru yang sebelumnya tertunda tersebut kini telah menjadi hak yang diakui.
Pemerintah menjamin pembayaran penuh bagi guru, meskipun jadwalnya tidak sesuai harapan.
TPG tidak pernah hangus selama guru memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu faktor utama dalam peningkatan TPG, termasuk TW 3 dan TW 4, adalah keluarnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Saat ini, SKTP tidak diterbitkan per semester, melainkan bisa diterbitkan setiap bulan dengan catatan data Dapodik guru selalu diperbarui tepat waktu.
Guru yang memperbarui data sebelum tanggal 15 setiap bulannya memiliki kesempatan lebih besar untuk diproses lebih cepat. Keterlambatan update Dapodik bisa memperlambat pencairan.