RADARSEMARANG.ID — Tahun 2026 sudah memasuki bulan kedua yaitu Bulan Februari.
Bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini beberapa sudah menerima pencairan TPG bulanan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.
Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- NUPTK aktif dan valid.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik valid dan terupdate.
Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
2. Proses Pengolahan/Validasi data tanggal 16-20
3. Rekomendasi diberikan setiap tanggal 20 (memberikan rekomendasi kepada Kemenkeu untuk pembayaran TPG)
4. Biasanya proses dari rekomendasi sampai uang diberikan membutuhkan waktu 6 sampai 7 hari.
5. Jika SKTP dikeluarkan pada tanggal 20 dan 21, maka TPG akan diberikan mulai tanggal 26 di setiap bulannya.
Jika SKTP dikeluarkan pada tanggal 26 dan 29, maka TPG akan masuk di awal bulan berikutnya.
6. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi tidak lagi mengajukan permohonan penerbitan SKTP seperti yang dilakukan pada semester lalu.
Jika sudah sah, maka SKTP akan langsung dikeluarkan oleh Pihak Kemdikdasmen.
7. Jika ada nomor rekening yang terblokir sehingga pembayaran gagal, maka akan ada laporan dari bank ke KPPN, lalu ke Kemdikdasmen.
Kemdikdasmen akan memproses ulang pembayaran TPG tersebut.
Nunuk Suryani juga menjelaskan bahwa pemberian TPG setiap bulannya adalah bentuk penghargaan pemerintah terhadap kerja keras dan profesionalisme para guru di seluruh Indonesia.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kondisi ekonomi para guru, sehingga mereka bisa lebih berkonsentrasi dalam menjalankan tugas utamanya sebagai pendidik.
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Terbit, 5 Kesalahan Umum yang Menyebabkan TPG Bulanan Guru Tidak Cair
Selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pemerintah juga mendorong agar TPG dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas diri para guru.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi