Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Nasib Guru Honorer 2026 Tersisa 237 Ribu, Sertifikasi Bisa Dapat Rp2 Juta, Non-Sertifikasi Tetap Mengajar

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 3 Februari 2026 | 17:36 WIB
Nunuk Suryani Dirjen GTK Kemendikbud
Nunuk Suryani Dirjen GTK Kemendikbud

 

 

RADARSEMARANG.ID – Proses penataan guru honorer kembali menjadi sorotan nasional pada awal tahun 2026. Di tengah kebijakan reformasi kepegawaian yang terus bergulir,

pemerintah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan status guru non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pendidikan di sekolah negeri.

Data terbaru menunjukkan bahwa hingga awal 2026, masih terdapat sekitar 237.000 guru non-ASN di sekolah negeri yang status kepegawaiannya belum sepenuhnya terselesaikan.

Angka ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, dalam sebuah pernyataan resmi yang kini ramai diperbincangkan publik.

Pernyataan tersebut terungkap melalui tayangan video di kanal YouTube @TUTORIALDANINFORMASI yang diunggah pada 1 Februari 2026.

Dalam video tersebut, Nunuk menegaskan bahwa penyelesaian guru honorer kini difokuskan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Guru non-ASN di sekolah negeri sudah diselesaikan bersama Kementerian PANRB dengan skema PPPK. Sekarang terdapat sekitar 237 ribu guru honorer yang harus kita tuntaskan tahun ini,” ujar Nunuk.

Penghapusan Status Honorer dan Dampaknya

Langkah percepatan ini tidak lepas dari berlakunya Undang-Undang ASN yang secara tegas melarang keberadaan status honorer di lingkungan instansi pemerintah

 Artinya, pemerintah pusat dan daerah tidak lagi diperkenankan merekrut atau mempertahankan pegawai dengan status honorer, termasuk guru.

Namun, pemerintah menyadari bahwa penghapusan honorer tidak bisa dilakukan secara kaku. Ribuan sekolah negeri masih sangat bergantung pada peran guru non-ASN untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Oleh sebab itu, pemerintah mencari jalan tengah agar para guru honorer tetap bisa mengajar tanpa melanggar regulasi.

“Karena Undang-Undang ASN melarang status honorer, kami bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memperjuangkan agar guru honorer tetap bisa mengajar,” jelas Nunuk.

Skema Pembiayaan Guru: Sertifikasi vs Non-Sertifikasi

Dalam penjelasannya, Dirjen GTKPG juga mengungkap rencana skema pembiayaan berbeda bagi guru non-ASN berdasarkan kepemilikan sertifikat pendidik.

Guru Non-ASN Bersertifikat Pendidik

Guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik disebut memiliki peluang ditarik pembiayaannya ke pemerintah pusat.

Dalam skema awal yang disampaikan, guru kategori ini berpotensi memperoleh penghasilan hingga Rp2 juta per bulan.

Guru Non-ASN Non-Sertifikasi
Sementara itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik masih diperbolehkan menerima penghasilan dari dana BOS, dengan tambahan insentif tertentu agar kesejahteraannya tetap terjaga.

“Jika pemerintah daerah tidak mampu menggaji, guru yang memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan Rp2 juta. Bagi guru non-ASN yang tidak punya sertifikat pendidik masih boleh menerima gaji dari dana BOS dan insentif,” ungkap Nunuk.

Masih Tahap Awal, Kebijakan Teknis Menyusul

Meski kabar ini disambut optimisme oleh para guru honorer, pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat penjelasan awal.

Hingga kini, belum ada regulasi teknis yang mengatur secara rinci terkait mekanisme penarikan pembiayaan ke pusat maupun besaran insentif bagi guru non-sertifikasi.

Kebijakan lanjutan masih menunggu koordinasi lintas kementerian, khususnya antara Kemendikdasmen, KemenPANRB, dan Kementerian Keuangan.

Namun demikian, satu hal yang menjadi sinyal kuat adalah komitmen pemerintah untuk tidak meninggalkan guru honorer, sekaligus menuntaskan amanat Undang-Undang ASN.

Tahun 2026 dipandang sebagai tahun krusial bagi penyelesaian status guru honorer di Indonesia.

Dengan sisa sekitar 237 ribu guru non-ASN, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar: menegakkan regulasi tanpa mengorbankan keberlangsungan pendidikan.

Bagi para guru honorer, perkembangan ini patut terus dipantau. Kepastian kebijakan lanjutan akan sangat menentukan masa depan mereka apakah melalui PPPK, skema pembiayaan pusat, atau pola transisi lainnya yang sedang dirancang pemerintah.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Guru Non #PPPK Guru 2026 #gaji guru honorer naik #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Status Honorer Dihapus #PPPK Guru 2026 kapan dibuka #penghapusan honorer ASN #guru honorer 2026 #status honorer setelah 1 januari 2026 #seleksi PPPK guru terbaru #kemenpanrb #guru honorer sekolah negeri #Dirjen GTKPG #Guru Non ASN Inpassing #Guru Non ASN #Guru Non ASN Non Sertifikasi #KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 #Guru honorer (k2) #Guru Honorer Bakal Jadi PNS #Dirjen GTKPG Nunuk Suryani #Guru Honorer Bakal Diangkat #KemenPANRB BKN #KemenPANRB mendorong agar pemerintah daerah memberikan kesempatan yang lebih besar bagi tenaga non ASN untuk mengikuti seleksi tersebut #Nunuk Suryani dari Ditjen GTK Kemdikbud #guru honorer belum gajian #skema PPPK guru #Kemdikdasmen #Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan #status honorer guru #gaji guru honorer 2026 #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #dana BOS guru honorer #Gaji Guru Honorer Rp25 Ribu per Bulan #Nunuk Suryani Dirjen GTK #penataan guru honorer #Nunuk Suryani #Status honorer 2026 #gaji guru honorer #guru non ASN 2026 #UU ASN guru honorer #Guru non ASN Kemenag #Gaji Guru Honorer Molor #awal 2026 #jumlah guru honorer 2026 #Gaji Guru Honorer Dinaikan #gaji guru non asn naik #Gaji Guru Non ASN #Guru Non ASN yang Masuk Data Base BKN #status honorer #guru non ASN yang belum tersertifikasi #KemenPANRB CPNS #status honorer K2 #guru honorer akan mendapatkan insentif Rp 400 ribu per bulan #PPPK Guru 2026 tidak dibuka #Nunuk Suryani Beber Syarat #KemenPANRB PPPK #nasib guru honorer 2026 #Guru Honorer