RADARSEMARANG.ID — Perubahan skema pencairan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akan kepastian pendapatan yang lebih teratur.
Selama ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.
Dengan pencairan bulanan, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, serta proses administrasi penyaluran menjadi lebih efisien.
Untuk lulusan PPG 2025, NRG mulai muncul secara perlahan di Info GTK sejak awal tahun 2026.
Proses ini tidak terjadi sekaligus karena bergantung pada tahapan kelulusan dan validasi dari pusat.
Perlu diketahui, NRG tidak muncul karena adanya input dari Dapodik.
Selama seorang guru dinyatakan lulus dari PPG, NRG akan langsung muncul secara otomatis dari sistem pusat.
Lulusan PPG 2025 berpeluang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2026, asal NRG nya sudah terbit dan seluruh syarat terpenuhi.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka TPG akan tertunda meskipun NRG sudah ada.
Karena itu, guru tidak cukup hanya mengecek keberadaan NRG, tetapi juga harus memastikan semuanya sesuai dengan persyaratan.
Berikut syarat lengkap agar TPG lulusan PPG 2025 bisa cair:
1. Aktif di Dapodik
Guru harus tercatat aktif di Dapodik pada semester yang sedang berlangsung.
Jika tidak aktif atau status PTK tidak valid, maka data tidak akan terbaca untuk pembayaran TPG.
2. Mengajar Secara Linear
Guru harus mengajar sesuai dengan bidang studi yang tercantum pada NRG.
Linearitas ini sesuai dengan ketentuan resmi Kementerian, termasuk kode bidang studi sertifikasi.
Jika sertifikasi tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, maka TPG tidak akan cair.
3. Memenuhi Beban Mengajar 24 Jam
Guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Jam ini bisa berasal dari:
- Jam mengajar langsung
- Tugas tambahan yang diakui (seperti kepala sekolah, wakil, wali kelas, dan sejenisnya).
Untuk guru di jenjang SMP, SMA, dan SMK, tugas wali kelas sering kali menjadi penunjang utama untuk memenuhi jam mengajar.
4. Sudah Memiliki NRG
NRG adalah syarat yang wajib.
Tanpa NRG, TPG tidak akan diproses meskipun guru sudah lulus PPG.
5. Sudah Memiliki NUPTK
Banyak lulusan PPG masih belum memiliki NUPTK.
Kondisi ini menyebabkan TPG tidak dapat diproses.
Guru disarankan segera mengurus NUPTK melalui sekolah dan dinas pendidikan setempat.
6. Data Identitas Harus Valid
Kesalahan data seperti:
- Nama yang berbeda antara KTP dan Dapodik
- Tanggal lahir tidak sama
- NIK tidak sinkron akan menyebabkan status Info GTK tidak valid dan berdampak langsung terhadap TPG.
7. Memiliki Sekolah Induk
Guru harus memiliki sekolah induk yang jelas.
Seluruh validasi TPG mengacu pada data sekolah induk, mulai dari jam mengajar, identitas, hingga status kepegawaian.
Status Merah di Info GTK, Haruskah Panik?
Status merah di Info GTK sering terjadi pada guru yang NRG-nya baru saja terbit.
Validasi dilakukan secara bertahap, yaitu mulai dari:
1. Data guru,
2. Data pembelajaran, dan
3. Data beban kerja.
Karena Dapodik semester genap belum berjalan sepenuhnya dan data belum diperbarui, status merah masih bisa terjadi.
Bagi guru yang lulus PPG 2025 dan NRG-nya sudah dikeluarkan, langkah terbaik yang bisa dilakukan saat ini adalah:
1. Rutin memeriksa Info GTK,
2. Menyimpan bukti NRG,
3. Memastikan NUPTK sudah ada,
4. Menunggu rilis dan pembaruan Dapodik semester genap, serta
5. Berkoordinasi dengan operator sekolah saat fitur input sudah tersedia. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi