RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira buat bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini.
Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- NUPTK aktif dan valid.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik valid dan terupdate.
Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.
Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.
"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.
Proses pengambilan dan validasi data SKTP Januari 2026 telah dimulai pada tahap pertama pada 19 Januari 2025, dan tahap kedua akan dimulai pada 26 Januari 2026.
Para guru yang bersertifikasi diminta memastikan data yang diinput sudah lengkap dan benar.
"Kami menghimbau kepada seluruh sekolah untuk segera melengkapi data Dapodik secara akurat dan lengkap. Hal ini sangat penting untuk mendukung proses pembayaran TPG per bulan," kata Admin GTK.
Status Penyaluran
1. SKTPG per tanggal 20 Januari 2026:
Telah disalurkan kepada penerima yang sesuai ketentuan.
2. SKTPG per tanggal 26 Januari 2026:
Masih menunggu penyaluran berikutnya.
Proses dilakukan secara bertahap, mohon Bapak/Ibu bersabar.
3. Bagi Bapak/Ibu yang SKTPG-nya belum terbit, harap tetap tenang dan menunggu.
Hak Bapak/Ibu tidak akan hilang dan akan tetap tersalurkan sesuai peraturan yang berlaku.
Kami mengajak seluruh Bapak/Ibu guru untuk:
- Memantau perkembangan melalui kanal resmi.
- Tetap menjaga semangat dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
- Percaya bahwa proses penyaluran dilakukan dengan akuntabel dan transparan.
Terima kasih atas kesabaran dan pengertian Bapak/Ibu.
Mari kita terus mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan pendidikan yang lebih baik.
Pemerintah sudah secara resmi memberi tahu jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk bulan Januari 2026.
Penyaluran TPG tahap pertama mulai diberikan kepada guru pada Selasa, 27 Januari 2026, hanya untuk mereka yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada tanggal 20 Januari 2026.
Baca Juga: SKTP 20 Januari 2026 Terbit, Berikut Golongan Guru TPG Januari 2026 yang Cair Cepat
Pada tahap awal ini, pencairan diberikan kepada guru yang memiliki SKTP yang dikeluarkan pada 20 Januari 2026, kemudian akan dilanjutkan untuk SKTP yang dikeluarkan pada 21 Januari dan 26 Januari 2026.
Guru yang sudah memenuhi syarat administrasi dan validasi data bisa mendapatkan TPG mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2026.
Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.
Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.
Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan.
Meskipun jadwal tahap pertama ditentukan dimulai pada Senin, 26 Januari 2026, proses pencairan baru berjalan pada hari berikutnya karena mekanisme penyaluran membutuhkan kerja sama antar kementerian dan beberapa tahapan verifikasi data.
Sementara itu, para guru yang terlibat dalam proses sinkronisasi dan penarikan data Dapodik pada tahap kedua tanggal 26 Januari 2026 dijadwalkan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada awal bulan Februari 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.
Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru yang bukan pegawai negeri sipil di seluruh negeri.
Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.
Baca Juga: SKTP 20 Januari 2026 Terbit, 5 Hal yang Harus Guru Lakukan Agar TPG Bulanan 2026 Cair Langsung
Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat.
Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah menyadari kesulitan yang dihadapi para guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Oleh karena itu, penguatan kebijakan di bidang penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan profesi terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pada tahun ini, pemerintah juga memberikan Tunjangan Profesi Guru 2026 kepada guru yang bukan ASN tapi memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp2 juta setiap bulannya.
Bagi guru yang bukan ASN dan sudah memiliki inpassing, besaran Tunjangan Penghasilan Guru disesuaikan dengan gaji pokok yang tertera dalam Surat Keputusan inpassing masing-masing.
Nilai TPG ini naik sebesar Rp500 ribu dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp1,5 juta per bulan. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sekitar Rp11,5 triliun yang akan diberikan kepada 392.870 guru non-ASN pada tahun 2026.(fal)
Editor : Baskoro Septiadi