RADARSEMARANG.ID — Perubahan skema pencairan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akan kepastian pendapatan yang lebih teratur.
Selama ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.
Dengan pencairan bulanan, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, serta proses administrasi penyaluran menjadi lebih efisien.
Perlu diketahui, program PPG untuk guru tertentu masih berlangsung hingga tahun 2027.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menyelesaikan pelaksanaan PPG sampai tahap ke-5.
Beberapa peserta PPG Guru Tertentu bahkan telah dinyatakan lulus pada tahun 2025 ini.
Setelah pengumuman kelulusan, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum TPG bisa dicairkan.
Berikut tahapan yang harus dilalui agar TPG lulusan PPG 2025 dapat masuk ke rekening:
1. Sertifikat Pendidik harus sudah terbit setelah peserta dinyatakan lulus PPG 2025.
2. Nomor Registrasi Guru (NRG) harus muncul di Info GTK dan dilakukan validasi, biasanya dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.
3. Setelah NRG tervalidasi, guru harus menunggu validasi beban mengajar hingga dinyatakan sah.
4. Jika semua data sudah valid, sistem akan memproses nomor rekening.
Untuk guru ASN, menggunakan rekening ASN, sedangkan guru non-ASN akan mengisi nomor rekening secara otomatis oleh pusat.
5. Tahap akhir adalah menunggu terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) di Info GTK, yang biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Apabila seluruh proses tersebut sudah selesai dan SKTP berstatus valid, maka TPG langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Bagi lulusan PPG tahun 2025 yang belum menyelesaikan semua prosedur administratif di atas, disarankan segera memeriksa dan memvalidasi data agar pencairan TPG tidak tertunda.
Semakin cepat proses diselesaikan, semakin besar kemungkinan TPG dicairkan tepat waktu. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi