Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Guru Swasta Ber-SK Inpassing Akan Menerima Tunjangan Setara Gaji PNS, Sedangkan Guru Non ASN yang Belum Inpassing Ber-Serdik TPG 2026 Naik

Falakhudin • Senin, 26 Januari 2026 | 05:33 WIB

 

Info terbaru TPG guru 2026, pencairan bulanan, nominal tunjangan, siapa saja penerimanya, dan alasan kebijakan baru pemerintah.
Info terbaru TPG guru 2026, pencairan bulanan, nominal tunjangan, siapa saja penerimanya, dan alasan kebijakan baru pemerintah.

 

RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah melakukan perubahan besar dalam cara menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2026.

Perubahan yang penting adalah dana TPG kini langsung dikirim dari pemerintah pusat ke rekening guru, tanpa melalui keuangan daerah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.

 

Dengan sistem baru ini, uang TPG akan diberikan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening guru, sehingga diharapkan pembayaran lebih tepat waktu, jelas, efisien, dan transparan.

Selain itu, ada usulan untuk mengubah pengambilan TPG dari tiga bulan sekali menjadi satu bulan sekali pada 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pemerintah ingin membuat sistem kesejahteraan pendidik lebih teratur.

 

Namun, sistem pencairan bulanan ini belum diterapkan secara merata di seluruh Indonesia sejak awal 2026 dan masih dicoba di beberapa daerah.

Namun, TPG untuk kuartal pertama 2026 (Januari-Maret) akan cair pada Maret hingga April 2026, dengan proses verifikasi data di Info GTK/Dapodik sebagai tahap awal.

Inpassing guru swasta adalah proses mengakui jabatan, pangkat, dan golongan guru yang tidak bekerja di pemerintah atau Non-ASN, agar memiliki kesetaraan dengan guru PNS.

Program ini dilakukan pemerintah untuk mengakui ijazah, pengalaman, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru non PNS.

Penyetaraan ini menggunakan jabatan, angka kredit, dan pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru PNS, agar mengatasi ketimpangan antara pendidik negeri dan swasta.

 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) terus memperbarui regulasi terkait TPG bagi guru swasta atau Non-ASN melalui program inpassing.

Pada tahun anggaran 2026, cara penyaluran TPG dan besarnya tunjangan mengalami perubahan besar, termasuk pencairan langsung ke rekening penerima dan potensi kenaikan nominal bagi guru dengan sertifikat yang belum inpassing.

Perubahan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme pendidik non-ASN sekaligus memastikan transparansi dan tepat waktu pembayaran.

Guru swasta yang sudah punya SK inpassing akan menerima tunjangan setara gaji pokok PNS.

Sedangkan guru non ASN yang belum inpassing dan punya sertifikat pendidik kini menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta.

 

 

Besaran Tunjangan Profesi Guru Swasta Terkini

Tunjangan profesi guru swasta terbaru dibagi berdasarkan status kepemilikan SK inpassing.

 Berikut penjelasannya:

1. Untuk guru swasta yang sudah memiliki SK inpassing:

Mereka berhak mendapatkan tunjangan yang besarnya sama dengan gaji pokok PNS, sesuai dengan yang tertera dalam SK inpassing atau penyetaraannya.

2. Untuk guru swasta bersertifikat pendidik yang belum memiliki SK inpassing:

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, mereka akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000,00 per bulan.

 

Besaran ini meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp1.500.000,00.

 

Syarat untuk mengajukan SK inpassing adalah sebagai berikut:

- Tidak memiliki status sebagai PNS.

- Memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi.

 

- Memiliki sertifikat pendidik (serdik) sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, atau guru bimbingan konseling.

Jika belum punya sertifikat, harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Usia maksimal 55 tahun saat mengajukan.

Contohnya, untuk pengajuan inpassing Kemenag pada Agustus-September 2026, batas usia sebelumnya adalah 55 tahun per 1 September 2026.

 

- Sudah mengajar selama minimal dua tahun.

- Tidak pernah ditetapkan inpassing sebelum 1 Januari 2012 (hanya berlaku untuk guru madrasah di bawah Kemenag).

- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk guru di bawah Kemendikbudristek atau SIMPATIKA untuk guru madrasah di bawah Kemenag.

- Memenuhi beban kerja 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

 

Cara mengajukan SK inpassing adalah

Dengan mengisi formulir online dan mengunggah berkas pendukung melalui platform SIMPATIKA untuk Kemenag atau laman sdm.kemdikbud.go.id untuk Kemendikbudristek.

Setelah diajukan, berkas akan divalidasi dan disetujui oleh instansi terkait mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sertifikat pendidik guru #pendidikan profesi guru Kemenag #kendal #sertifikat pendidik Kemenag #Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #sertifikat pendidik guru SD #Pendidikan Profesi Guru Madrasah #Guru Swasta #Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 #Syarat untuk mengajukan SK inpassing #guru swasta non PNS #download kalender 2026 PDF #Lulusan PPG 2025 #sertifikat pendidik PPG #pendidikan profesi guru #Download Kalender 2026 Lengkap dengan tanggal merah Hijriyah Jawa #Dapodik 2026B #seleksi PPPK 2026 #Dapodik 2026A #Gaji pokok PNS Golongan 1 #Pendidikan Profesi Guru Madrasah Prajabatan #Jadwal Lengkap Tahapan Kinerja 2026 #Lulusan PPG #Info GTK Belum Terdeteksi Serdik #guru swasta bersertifikat pendidik #Prof Nunuk Suryani #SKTP sudah terbit tapi TPG belum cair #Sertifikat pendidik internasional #Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan #Rapel gaji pensiunan November 2025 #Guru Non ASN Inpassing #Dapodik 2026 a #sertifikat pendidik guru madrasah Kemenag #Pendidikan Profesi Guru PPG #Guru Non ASN #pendidikan profesi guru 2026 #sertifikat pendidik sudah ada NRG belum keluar #Dapodik 2026 #Simpatika #simpatika kemenag go id #Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan #guru non PNS #Simpatika PPPK #Inpassing guru swasta #Info GTK atau SIM ANTUN #Dapodik 2026c #SK inpassing guru #Guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik #SK Inpassing #Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan #pendidikan profesi guru prajabatan #pengajuan inpassing Kemenag #TPG Januari 2026 #Tunjangan profesi guru swasta terbaru #Tunjangan profesi guru ASN #Download Kalender 2026 #gaji pokok PNS golongan II #Tunjangan Profesi Guru 2026 #Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Gelombang 3 2023 #viral hari ini #download kalender 2026 resmi #guru swasta madrasah #bansos BPNT 2026 cair #Simpatika BSU guru #SKTP sudah terbit #guru swasta daftar PPPK #Info GTK 2025 Ternyata Beralih ke Dikdasmen #bansos BPNT Januari 2026 #Guru non ASN Kemenag #info GTK 2026 #guru non PNS untuk memperoleh status sebagai PNS #salatiga #Download kalender tahun 2026 resmi #Info GTK belum berubah #Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 #Guru Non ASN yang Masuk Data Base BKN #guru swasta bisa mengikuti PPG jika sudah terdaftar di Dapodik #dapodik 2026 c #Tunjangan Profesi Guru ASN 2026 #Dapodik 2026 P3K #simpatika kemenag #Guru Non ASN yang Sudah Inpassing #sertifikat pendidik #Tunjangan Profesi Guru ASN dan non ASN #SKTP adalah #rekening guru #guru non ASN yang belum tersertifikasi #Guru Swasta Jadi ASN #Pengelolaan Kinerja Pendidik 2026 #data pokok pendidikan #Dapodik 2026 b #rekening guru PNS #dapodik #Cara mengajukan SK inpassing #VIRAL #sdm kemdikbud go id #Lulusan PPG 2025 Kapan Cair #SKTP #SKTP 2026 #SKTP aktif #bansos bpnt 2026 #TPG Januari #gaji pokok PNS berdasarkan golongan #bansos BPNT #Besaran Tunjangan Profesi Guru Swasta #Info gtk #gaji pokok PNS #Seleksi PPPK #Kemendikbudristek #sertifikat pendidik aktif #Guru Swasta Eksodus ke PPPK #babak 16 besar