RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah melakukan perubahan besar dalam cara menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2026.
Perubahan yang penting adalah dana TPG kini langsung dikirim dari pemerintah pusat ke rekening guru, tanpa melalui keuangan daerah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Dengan sistem baru ini, uang TPG akan diberikan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening guru, sehingga diharapkan pembayaran lebih tepat waktu, jelas, efisien, dan transparan.
Selain itu, ada usulan untuk mengubah pengambilan TPG dari tiga bulan sekali menjadi satu bulan sekali pada 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pemerintah ingin membuat sistem kesejahteraan pendidik lebih teratur.
Namun, sistem pencairan bulanan ini belum diterapkan secara merata di seluruh Indonesia sejak awal 2026 dan masih dicoba di beberapa daerah.
Namun, TPG untuk kuartal pertama 2026 (Januari-Maret) akan cair pada Maret hingga April 2026, dengan proses verifikasi data di Info GTK/Dapodik sebagai tahap awal.
Inpassing guru swasta adalah proses mengakui jabatan, pangkat, dan golongan guru yang tidak bekerja di pemerintah atau Non-ASN, agar memiliki kesetaraan dengan guru PNS.
Program ini dilakukan pemerintah untuk mengakui ijazah, pengalaman, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru non PNS.
Penyetaraan ini menggunakan jabatan, angka kredit, dan pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru PNS, agar mengatasi ketimpangan antara pendidik negeri dan swasta.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) terus memperbarui regulasi terkait TPG bagi guru swasta atau Non-ASN melalui program inpassing.
Pada tahun anggaran 2026, cara penyaluran TPG dan besarnya tunjangan mengalami perubahan besar, termasuk pencairan langsung ke rekening penerima dan potensi kenaikan nominal bagi guru dengan sertifikat yang belum inpassing.
Perubahan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme pendidik non-ASN sekaligus memastikan transparansi dan tepat waktu pembayaran.
Guru swasta yang sudah punya SK inpassing akan menerima tunjangan setara gaji pokok PNS.
Sedangkan guru non ASN yang belum inpassing dan punya sertifikat pendidik kini menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Besaran Tunjangan Profesi Guru Swasta Terkini
Tunjangan profesi guru swasta terbaru dibagi berdasarkan status kepemilikan SK inpassing.
Berikut penjelasannya:
1. Untuk guru swasta yang sudah memiliki SK inpassing:
Mereka berhak mendapatkan tunjangan yang besarnya sama dengan gaji pokok PNS, sesuai dengan yang tertera dalam SK inpassing atau penyetaraannya.
2. Untuk guru swasta bersertifikat pendidik yang belum memiliki SK inpassing:
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, mereka akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000,00 per bulan.
Besaran ini meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp1.500.000,00.
Syarat untuk mengajukan SK inpassing adalah sebagai berikut:
- Tidak memiliki status sebagai PNS.
- Memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik (serdik) sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, atau guru bimbingan konseling.
Jika belum punya sertifikat, harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Usia maksimal 55 tahun saat mengajukan.
Contohnya, untuk pengajuan inpassing Kemenag pada Agustus-September 2026, batas usia sebelumnya adalah 55 tahun per 1 September 2026.
- Sudah mengajar selama minimal dua tahun.
- Tidak pernah ditetapkan inpassing sebelum 1 Januari 2012 (hanya berlaku untuk guru madrasah di bawah Kemenag).
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk guru di bawah Kemendikbudristek atau SIMPATIKA untuk guru madrasah di bawah Kemenag.
- Memenuhi beban kerja 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Cara mengajukan SK inpassing adalah
Dengan mengisi formulir online dan mengunggah berkas pendukung melalui platform SIMPATIKA untuk Kemenag atau laman sdm.kemdikbud.go.id untuk Kemendikbudristek.
Setelah diajukan, berkas akan divalidasi dan disetujui oleh instansi terkait mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi