RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira buat bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini.
Tunjangan Profesi Guru /TPG mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
Status hijau pada Info GTK bukan cuma tanda visual.
Warna hijau ini artinya semua data guru sudah diakui valid oleh sistem pusat.
Proses validasi mencakup pengecekan data sekolah, kebenaran data guru, dan penilaian kelengkapan untuk menerima tunjangan profesi.
Jika status Info GTK belum hijau, sistem tidak akan memasukkan guru tersebut ke dalam daftar penerima TPG bulan ini.
Artinya, meskipun sudah bersertifikasi, pembayaran tetap tertunda sampai status valid tuntas.
Pada 22 Januari 2026, Info GTK mengalami perubahan penting.
Setelah data TPG Januari ditarik pada 19 Januari, tampilan dan struktur informasi di platform itu berubah drastis.
Perubahan terbesar adalah masa berlaku Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Sebelumnya SKTP berlaku per semester, kini SKTP dikeluarkan dan berlaku per bulan.
Untuk Januari, SKTP Januari 2026 menjadi dasar pembayaran TPG yang rencananya berlangsung akhir Januari atau paling cepat awal Februari 2026.
Selanjutnya, SKTP Februari akan dikeluarkan lagi untuk proses bulan berikutnya.
SKTP dikeluarkan oleh pemerintah pusat setelah usulan dari dinas pendidikan daerah dianggap lengkap dan valid.
Bagi guru yang sudah mendapat SKTP, ini menandakan bahwa status mereka sudah diverifikasi dan tinggal menunggu proses transfer dana.
Besaran TPG 2026.
Untuk tahun 2026, pemerintah tetap menggunakan struktur dasar nominal TPG berdasarkan status kepegawaian guru yang bersertifikasi.
Meskipun ada kemungkinan penyesuaian untuk kategori tertentu, skema utama tetap mengacu pada gaji pokok.
Guru ASN menerima TPG setara satu kali gaji pokok per bulan, besarnya sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Sementara itu, guru non ASN yang sudah inpassing menerima TPG sesuai dengan gaji pokok dalam SK penyetaraan mereka.
Bagi guru non ASN yang belum inpassing, besar TPG diperkirakan Rp1,5 juta per bulan.
Sementara itu, guru honorer yang bersertifikasi diperkirakan menerima Rp2 juta per bulan, mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.
Rincian besaran TPG Guru ASN Berdasarkan Golongan.
Golongan I: sekitar Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta per bulan.
Golongan II: sekitar Rp2,18 juta hingga Rp4,12 juta per bulan.
Golongan III: sekitar Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta per bulan.
Golongan IV: sekitar Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta per bulan.
Angka tersebut mengikuti struktur gaji pokok nasional dan bisa berbeda tergantung lama masa kerja setiap guru. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi