RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira buat bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini.
Tunjangan Profesi Guru /TPG mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Syarat Penerbitan SKTP:
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- NUPTK aktif dan valid.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik valid dan terupdate.
Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakala diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.
Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.
Dalam tahap awal, uji coba akan menyasar maupun guru non ASN yang telah memenuhi syarat penerima TPG.
Uji coba pencairan TPG bulanan 2026 dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.
Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yaitu pada Februari 2026.
Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (2/11).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran TPG secara bulanan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.
Awal tahun 2026 kembali jadi masa yang paling sibuk bagi para guru yang sudah bersertifikat.
Bukan karena mengajar di kelas, melainkan karena menunggu kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Di media sosial, banyak guru yang membagikan tangkapan layar dari Info GTK, status validasi, dan keluhan yang hampir sama setiap tahun.
Namun, di balik itu, ada mekanisme yang jarang dibahas secara rinci.
Muncul pertanyaan besar, mengapa guru yang data-nya sudah valid per 20 Januari bisa lebih cepat diproses, sedangkan yang lain harus menunggu hingga Februari, bahkan merasa tertinggal?
Jawabannya tidak sekadar “lambat” atau “masih belum selesai”.
Sistem pencairan TPG bekerja dengan prinsip antrean data nasional.
Status valid per 20 Januari bukan hanya tanggal administratif, melainkan tanda bahwa seluruh data seperti beban mengajar, keaktifan, status kepegawaian, hingga sinkronisasi Dapodik sudah terbaca secara lengkap oleh sistem pusat.
Dari titik ini, SKTP dihasilkan dan hak bayar bulan Januari ditetapkan.
Guru yang belum valid bukan berarti kehilangan hak.
Mereka hanya termasuk dalam gelombang berikutnya.
Hak bayar tetap lengkap, tetapi baru diproses setelah status valid tercapai.
Itulah sebabnya pencairan Februari sering menampilkan riwayat pembayaran Januari.
Yang sering luput dipahami adalah bahwa kecepatan pencairan tidak ditentukan oleh guru secara individual, melainkan oleh ritme sinkronisasi Dapodik di sekolah.
Operator sekolah, kepala sekolah, dan stabilitas akun menjadi komponen penting yang menentukan proses tersebut.
Jika salah satu elemen mengalami kendala, seperti akun kepala sekolah terkunci, sinkronisasi tertunda, atau perbaikan data dilakukan mendekati tenggat waktu, maka seluruh guru di sekolah tersebut ikut tertunda.
Inilah sebabnya pencairan antarsekolah tidak pernah serentak.
Ada sekolah yang cair lebih awal, sementara yang lain masih menunggu validasi.
Perbedaan pencairan ini sering memicu kecemasan di kelompok guru, padahal sistem dirancang bertahap, bukan serentak.
Keluhan guru Lulusan PPG 2025 yang NRG-nya belum terbit juga punya jalur sendiri.
Tanpa NRG, SKTP tidak bisa dibuat. Artinya, meski data lain sudah benar, sistem tetap menunda proses sampai nomor registrasi resmi terbit dan terbaca.
Solusi terbaik bukan hanya menunggu, melainkan memantau status PPG dan NRG melalui Info GTK serta berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat. (fal)