Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

SKTP 20 Januari 2026 Terbit, Jadwal Pencairan TPG 2026, Jadwal Penarikan Data Guru di Info GTK 2026

Falakhudin • Minggu, 25 Januari 2026 | 04:52 WIB
SKTP 20 Januari 2026 Terbit, Jadwal Pencairan TPG 2026, Jadwal Penarikan Data Guru di Info GTK 2026
SKTP 20 Januari 2026 Terbit, Jadwal Pencairan TPG 2026, Jadwal Penarikan Data Guru di Info GTK 2026

 

RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira buat bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini.

Tunjangan Profesi Guru /TPG mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.

Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.

 

SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Syarat Penerbitan SKTP:

- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).

 

- NUPTK aktif dan valid.

- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.

- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

- Data di Dapodik valid dan terupdate.

Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

 

Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakala diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.

Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.

Dalam tahap awal, uji coba akan menyasar guru ASN maupun guru non ASN yang telah memenuhi syarat penerima TPG.

Uji coba pencairan TPG bulanan dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.

Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yaitu pada Februari 2026.

Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.

"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.

Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.

“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (2/11).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran TPG secara bulanan.



Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.

“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.

Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk menyalurkan TPG setiap bulan.

Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.

Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.

"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.

Proses pengambilan dan validasi data SKTP Januari 2026 telah dimulai pada tahap pertama pada 19 Januari 2025, dan tahap kedua akan dimulai pada 26 Januari 2026.

 

Para guru yang bersertifikasi diminta memastikan data yang diinput sudah lengkap dan benar.

"Kami menghimbau kepada seluruh sekolah untuk segera melengkapi data Dapodik secara akurat dan lengkap. Hal ini sangat penting untuk mendukung proses pembayaran TPG per bulan," kata Admin GTK.

Link Info GTK 2026 telah berubah menjadi https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.

Mekanisme pencairan TPG 2026 dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut terdapat penjelasan bahwa penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN).

Sebagai unit kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharan Kementerian Keuangan, KPPN memiliki peran penting dalam memastikan dana TPG:

- Ditransfer tepat waktu

- Sesuai nominal yang ditentukan

- Diterima langsung oleh guru yang berhak

 

Jadwal pencairan TPG 2026

Guru dapat memeriksa tanggal pengesahan SKTP.

Untuk SKTP yang telah dikeluarkan pada 20 Januari 2026, pencairan diperkirakan akan dimulai pada 26 Januari 2026.

 

Sementara SKTP yang dikeluarkan setelah tanggal 20 Januari akan mulai dicairkan pada awal Februari 2026.

Untuk memastikan apakah operator sudah sinkron, bisa dicek di web Dapodikdasmen pada menu progres, terdapat daftar sekolah di setiap kecamatan.

 

Jika berwarna merah, berarti data Dapodik sekolah tersebut belum sinkron, sedangkan jika hijau berarti sudah sinkron. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#kendal #Pencairan TPG bulanan 2026 #tunjangan profesi guru #NUPTK #kabar terbaru TPG guru 2026 #SKTP Januari 2026 #Syarat Penerbitan SKTP #kenapa TPG belum cair Januari 2026 #Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 #syarat penerima TPG guru #NRG dan SKTP TPG #SKTP belum cair #syarat valid TPG terbaru #SK TPG #Kementerian Keuangan #Info GTK Belum Terdeteksi Serdik #RAPBN 2026 #Cara cek SKTP di Info GTK #Syarat TPG 2026 #SKTP 20 januari 2026 kapan cair #Prof Nunuk Suryani #SKTP sudah terbit tapi TPG belum cair #Dinas Pendidikan #TPG 2026 NAIK #Dapodik 2026 a #aturan baru TPG 2026 #Guru Non ASN #proliga 2026 #perubahan sistem TPG #Dapodik 2026 #TPG 2026 #Link Info GTK 2026 #syarat penerima TPG 2026 #update Info GTK hari ini #data dapodik #kenapa TPG 2026 belum masuk rekening #tpg #penyaluran TPG secara bulanan #pencairan TPG 2026 #TPG cair Januari 2026 #tunjangan guru ASN #TPG Guru Cair Bulanan 2026 #pencairan TPG bulanan #Nomor Registrasi Guru #SKTP guru 2026 #pencairan TPG 100 persen dan gaji ke 13 #Jadwal Pencairan TPG 2026 #TPG Januari 2026 #Pencairan TPG #sk tpg 2026 #Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah #SKTP guru tidak valid #SKTP aktif guru #Validasi Info GTK #Kemendikdasmen 2026 #Mekanisme pencairan TPG 2026 #Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah #Tunjangan Profesi Guru 2026 #Nunuk Suryani #Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia #jam mengajar tidak valid TPG #sistem pembayaran TPG 2026 #SKTP sudah terbit #TPG cair Maret 2026 #Pencairan TPG ASN #info penting guru awal tahun #jadwal pencairan TPG guru #Fungsi SKTP #masalah TPG tidak cair 2026 #info GTK 2026 #salatiga #Download kalender tahun 2026 resmi #Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti #besaran tunjangan profesi guru #Menteri pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti #tunjangan guru non ASN cair #Tunjangan Profesi Guru ASN 2026 #sertifikat pendidik #SKTP adalah #Tunjangan guru Non ASN #kemendikdasmen #Dapodik 2026 b #dapodik #SKTP Guru #Pencairan TPG Januari 2026 #Jadwal pencairan TPG guru ASN #VIRAL #SKTP #SKTP 2026 #SKTP aktif #SK TPG adalah #SKTP Guru Terbit #SKTP Guru ASN #bansos BPNT #hak tunjangan guru 2026 #Validasi Info GTK 2026 #Info gtk #Dirjen GTK #tanda SKTP sudah terbit 2026 #pegawai negeri sipil #babak 16 besar #TPG 2026 cair bulanan #Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN