RADARSEMARANG.ID — Perubahan skema pencairan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akan kepastian pendapatan yang lebih teratur.
Selama ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.
Dengan pencairan bulanan, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, serta proses administrasi penyaluran menjadi lebih efisien.
Di tahap ini, peran operator sekolah sangat penting.
Kesalahan input sekecil apa pun bisa menyebabkan status guru menjadi “merah” atau “kuning”, yang berarti pencairan dana tertunda.
Berdasarkan perkiraan yang beredar, pembayaran perdana TPG 2026 diperkirakan terjadi pada Maret hingga April 2026.
Skema pembayaran ini bukan pembayaran bulanan sejak awal, tetapi rapel.
Artinya, hak guru yang berlaku sejak Januari 2026 akan dibayarkan sekaligus saat pencairan pertama.
Untuk guru yang bukan ASN, besaran TPG ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan, sesuai aturan yang berlaku.
Setelah data Dapodik dianggap sudah sinkron, sistem Info GTK akan melakukan verifikasi otomatis.
Kelayakan guru dinilai dari beberapa indikator utama, seperti:
- status kepegawaian yang sah,
- NUPTK aktif,
- beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu,
- serta keberadaan SK Tunjangan Profesi.
Jika semua indikator terpenuhi, Info GTK akan menampilkan status valid (hijau).
Syarat Utama Pencairan TPG yang Tidak Bisa Ditolak
Ada kecenderungan guru menyalahkan sistem ketika dana TPG tidak cair, padahal masalahnya justru terletak pada hal-hal dasar.
Data Dapodik dan Info GTK harus benar, mulai dari jam mengajar, mata pelajaran sesuai, hingga status kepegawaian.
Akun PTK juga harus diverifikasi dengan email aktif dan kode OTP.
Rekening bank harus aktif dan sesuai data di sistem.
Tidak ada ruang untuk kesalahan administratif.
Secara singkat, TPG 2026 bukan tentang menunggu giliran, melainkan soal kesiapan data.
Guru yang disiplin sejak awal akan mendapatkan haknya tepat waktu.
Sementara itu, guru yang abai harus siap menerima konsekuensi penundaan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi