RADARSEMARANG.ID — Perubahan skema pencairan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akan kepastian pendapatan yang lebih teratur.
Selama ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.
Dengan pencairan bulanan, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, serta proses administrasi penyaluran menjadi lebih efisien.
Guru wajib memastikan data di Info GTK/Dapodik selalu valid, seperti status aktif, nomor rekening yang benar dan sudah diverifikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memulai skema baru pencairan TPG setiap bulan mulai Januari 2026.
Kebijakan ini mengganti sistem lama yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Pada awalnya, pemerintah melakukan uji coba di sejumlah daerah yang dipilih untuk menguji sistem sebelum diterapkan secara nasional.
Sistem memastikan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) serta nomor induk kependudukan (NIK) sudah terkunci dan selaras.
Status valid menunjukkan tidak ada duplikasi atau kesalahan input identitas di database pusat.
2. Status Kepegawaian
Status kerja guru harus diakui oleh sistem.
Untuk guru swasta, SK Guru Tetap Yayasan (GTY) harus sudah diinput dengan benar dan disetujui oleh dinas pendidikan setempat.
3. Pemenuhan Beban Mengajar
Ini adalah poin terpenting.
Status valid artinya guru sudah memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu atau sesuai ketentuan mata pelajaran yang berlaku.
4. Rekening Bank
Data rekening harus sudah diverifikasi aktif oleh bank.
Nama pemilik rekening harus sesuai dengan data di Dapodik. Perbedaan sedikit saja bisa menyebabkan gagal transfer atau kembalian dana.
5. Kelulusan Sertifikasi Pendidik
Sistem memastikan guru memiliki sertifikat pendidik yang sah.
Munculnya nomor registrasi guru (NRG) menjadi bukti sah hak menerima TPG.
6. Validasi Usia
Tanggal lahir diverifikasi untuk memastikan guru belum mencapai batas usia pensiun.
Selama status valid, guru dianggap masih aktif menjalankan tugas.
7. Keaktifan Guru
Kehadiran atau absensi yang tercatat dan selaras membuktikan guru benar-benar menjalankan tugas selama semester berjalan.
8. Mekanisme Pembayaran
Sistem menampilkan cara pencairan dana, bisa melalui transfer daerah atau langsung dari pusat, sesuai dengan kategori dan status sekolah.
9. Kelengkapan Data
Poin ini memeriksa data tambahan seperti tugas tambahan (seperti kepala perpustakaan, laboran, dan sejenisnya).
Status valid menunjukkan semua kolom wajib sudah terisi.
10. Validitas Data Kependudukan
Sistem menyelaraskan data antara server pendidikan dan Dukcapil untuk memastikan nama, tempat lahir, dan nama ibu kandung sesuai dengan data kependudukan nasional.
Dengan sistem yang semakin ketat dan transparan, guru dianjurkan tidak menunda verifikasi data GTK 2026. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi