RADARSEMARANG.ID — Perubahan skema pencairan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akan kepastian pendapatan yang lebih teratur.
Selama ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.
Dengan pencairan bulanan, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, serta proses administrasi penyaluran menjadi lebih efisien.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Langkah ini diharapkan bisa mengatasi keluhan para guru terkait keterlambatan pencairan tunjangan yang sering terjadi dalam sistem pencairan tiga bulan sekali.
Banyak orang bertanya tentang tunjangan profesi guru /TPG 2026 bagi lulusan Program Pengembangan Guru Tertentu (PPG) tahun 2025.
Mereka penasaran kapan akan menerima TPG.
Pemerintah telah menyelesaikan PPG Guru Tertentu 2025 sampai tahap kelima.
Ada perubahan cara pencairan TPG 2026 yang akan berdampak bagi para lulusan PPG Guru Tertentu 2025.
Sebelumnya, pembayaran TPG dilakukan per tiga bulan, tapi mulai tahun 2026 pembayaran dilakukan setiap bulan.
Artinya, lulusan PPG Guru Tertentu 2025 harus segera mengajukan dokumen agar bisa mendapatkan TPG 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang merumuskan aturan baru, yaitu TPG tidak lagi dicairkan tiga bulan sekali, tapi setiap bulan.
Perubahan ini tidak diterapkan sekaligus di seluruh Indonesia.
Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026
Pemerintah menyiapkan beberapa tahapan sebagai berikut:
- Januari 2026: Uji coba di beberapa daerah
- Pertengahan 2026: Evaluasi dan perbaikan sistem
- Juli 2026: Penerapan nasional TPG cair bulanan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan bahwa tunjangan profesi guru akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.
Sebelumnya, tunjangan diberikan tiga bulan sekali.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk lulusan PPG 2025 mulai berlaku sejak Januari 2026.
1. Status Pencairan:
Efektif Januari 2026 Karena anggaran TPG untuk lulusan tahun 2025 baru dialokasikan pada tahun anggaran 2026, maka hak pembayaran Anda dimulai dari 1 Januari 2026.
Anda tidak akan menerima pembayaran untuk bulan-bulan di tahun 2025 setelah lulus, karena tahun anggaran sudah terkunci.
2. Kapan Uang Masuk Rekening? (Januari vs Maret)
Besar kemungkinan uang fisik baru akan diterima pada bulan Maret atau April 2026 (dirapel), bukan langsung cair di bulan Januari.
Alasannya adalah:
- Proses penerbitan NRG:
Setelah lulus dan mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik), Anda harus menunggu hingga Nomor Registrasi Guru (NRG) diterbitkan.
- Pencairan sertifikasi dilakukan sesuai aturan berikut:
- Memiliki 24 JTM Linier (jika tidak harus mengajar karena langsung 24 JTM)
- Tidak boleh ada alpa lebih dari 3 kali
- Harus linier antara Serdik dengan mata pelajaran yang diampu
Baca Juga: Link Download Dapodik 2026.b, Cara Instal dan Pengoperasiannya, Guru dan Tendik Wajib Tahu
- Penerbitan SKTP/SKAKPT:
Setelah NRG diterbitkan, Anda harus memenuhi syarat beban kerja di SIMPATIKA untuk mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP/SKAKPT).
SKTP/SKAKPT biasanya baru diterbitkan di awal semester genap (sekitar Februari/Maret).
Agar proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berjalan lancar beberapa hal perlu diperhatikan:
1. Pantau terbitnya Sertifikat Pendidik (Serdik)
Pastikan data kelulusan sudah selaras dengan sistem LPTK masing-masing.
2. Update data di Dapodik
Segera masukkan nomor Sertifikat Pendidik dan pastikan status kepegawaian serta beban mengajar (minimal 24 jam) sudah sesuai.
3.Validasi NUPTK
Pastikan NUPTK sudah aktif dan valid. Tanpa NUPTK, NRG (Nomor Registrasi Guru) biasanya sulit diterbitkan.
4. Verval Ijazah
Pastikan ijazah S1 dan Serdik sudah divalidasi dengan benar di aplikasi SIMPKB atau Info GTK. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi