RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan
Para guru membagikan bukti pencairan sebagai tanda bahwa proses pembayaran mulai berjalan di daerah masing-masing.
Meski demikian, masih ada guru yang belum menerima TPG.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyediakan Unit Layanan Terpadu yang dapat diakses melalui laman resmi https://kemendikdasmen.go.id/hubungi_kami.
Melalui layanan ini, guru dapat menyampaikan kendala administrasi, keterlambatan pembayaran, hingga persoalan data tunjangan profesi.
Pemerintah mengimbau guru yang belum menerima haknya agar aktif memanfaatkan layanan tersebut dan tetap berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah sekaligus memastikan tunjangan diterima secara tepat sasaran. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi