RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan
Selama proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, pencairan THR TPG dan gaji ke 13 bagi guru ASN tetap akan dilakukan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru ASN bisa terus meningkat dan kualitas serta kinerja pendidikan nasional tetap terjaga.
Mekanisme pencairan THR TPG dan gaji ke 13 guru ASN Kemenkeu menyatakan bahwa pencairan THR TPG dilakukan 100 persen, sedangkan gaji ke-13 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi perbedaan waktu pencairan, antara lain:
- Kemampuan lengkapan data kepegawaian guru ASN.
- Proses verifikasi dan pengajuan pencairan di daerah masing-masing.
- Kebijakan teknis dan administrasi yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
Karena itu, masuknya dana ke rekening guru bisa berbeda di setiap wilayah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi