RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan
2. Kota Tasikmalaya
3. Kabupaten Garut
4. Kabupaten Lampung Selatan
5. Kabupaten Ciamis
6. Kabupaten Cilacap
7. Tegal Jawa Tengah
8. Wonosobo
Kabar terbaru menyebutkan bahwa sejumlah daerah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penyaluran THR dan gaji 13 bagi guru ASN di daerah akan disalurkan secara bersamaan pada bulan Desember 2025 ke RKUD sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemenkeu juga memberikan panduan kepada para guru agar berkoordinasi dengan dinas terkait masing-masing daerah.
Pencairan THR dan Gaji 13 ini akan dimulai hari ini.
Di antaranya, Kota Manado, Sulawesi Utara, dan Provinsi Sumatera Selatan termasuk dalam daerah yang akan melaksanakan pencairan.
Hal ini terlihat dari pesan sekretaris Dinas Pendidikan.
"Besok (hari ini) mulai pencairan THR dan gaji 13," kata pihak terkait.
"Selanjutnya proses penyaluran dari RKUD ke rekening ASND guru penerima menjadi kewenangan masing-masing daerah. Pada prinsipnya sebelum dibayarkan ke rekening guru penerima mestinya dinggarkan lebih dahulu dalam APBD," Jawaban Kemenkeu soal pertanyaan para guru.
"Silahkan bapak dapat berkoordinasi dengan dinas terkait pada pemda masing-masing," penjelasan Kemenkeu. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi