RADARSEMARANG.ID — BSU Kemenag adalah program bantuan tunai yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-ASN.
Meskipun secara internal Kemenag bantuan ini kerap disebut sebagai "Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)", istilah "Bantuan Subsidi Upah (BSU)" lebih tepat digunakan karena lebih menggambarkan tujuan pemberian bantuan tersebut.
Kemenag telah resmi menyalurkan BSU senilai Rp600.000 kepada lebih dari 211.992 guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah non-ASN.
Dalam rangka penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) non Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 yang anggarannya baru muncul di DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2025 pada akhir Desember 2025 dan berdasarkan Surat PT Bank Mandiri Nomor HBK.GVP3/GVPM2. 051/2026 tanggal 7 Januari perihal Laporan Pengkreditan Dana Bantuan Subsidi Upah Direktorat PAI Kementerian Agama yang menerangkan nama-nama penerima BSU, dengan ini disampaikan beberapa hal berikut:
Editor : Baskoro Septiadi