RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan
Sampai awal tahun 2026, ada beberapa daerah yang telah mencairkan atau sedang dalam tahap akhir pencairan THR TPG untuk guru yang bekerja di Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun daerah yang telah menyalurkan THR TPG secara lengkap mencakup Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Landak, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Gorontalo Utara, serta Kota Baubau.
Di wilayah tersebut, dana THR TPG sudah diterima oleh guru atau sedang dalam proses akhir sebelum masuk ke rekening masing-masing guru.
Kebijakan ini mendapat respon positif dari para guru.
Selain memenuhi kebutuhan awal tahun, pencairan THR TPG juga sebagai bentuk pemenuhan hak guru sesuai aturan yang berlaku.
Secara nasional, penyaluran TPG THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 telah terjadi sejak akhir Desember 2025.
Data menunjukkan dana tersebut telah disalurkan ke minimal 333 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Namun tidak semua daerah menyelesaikan pencairan pada akhir Desember.
Beberapa daerah memperpanjang pembayaran hingga Januari 2026 karena keterbatasan waktu penatausahaan anggaran di akhir tahun fiskal.
Hal ini menyebabkan jadwal pencairan di setiap daerah berbeda.
Ada daerah yang cepat, namun ada juga yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.
Di beberapa wilayah lain, terutama di Sumatera dan daerah timur Indonesia, pencairan THR TPG masih dilakukan bertahap.
Pemerintah daerah masih melanjutkan proses verifikasi data guru dan penyesuaian dokumen pembayaran agar sesuai aturan.
Proses ini meliputi pengecekan status kepegawaian, validasi data penerima, hingga kelengkapan administrasi dalam sistem.
Guru disarankan untuk aktif memantau informasi resmi.
Langkah yang bisa dilakukan adalah berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat atau memeriksa akun masing-masing melalui layanan Info GTK secara berkala.
Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada hambatan administratif dalam pencairan THR TPG.
Jika ditemukan data yang belum sesuai, guru segera memperbaikinya agar pembayaran tidak tertunda.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan THR TPG 100 persen dilakukan tanpa potongan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan proses yang terus berjalan, targetnya seluruh guru penerima TPG bisa menerima haknya secara penuh di awal tahun 2026.
Oleh karena itu, bagi guru yang belum menerima THR TPG, diharapkan tetap bersabar dan memastikan semua persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Proses pencairan dipastikan tetap berjalan hingga tuntas. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi