Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ahamdulillah Guru Pesantren Dapat BSU Kemenag Rp600 Ribu, Segera Cek Syarat Penerima

Falakhudin • Sabtu, 10 Januari 2026 | 05:28 WIB
Ahamdulillah Guru Pesantren Dapat BSU Kemenag Rp600 Ribu
Ahamdulillah Guru Pesantren Dapat BSU Kemenag Rp600 Ribu

RADARSEMARANG.ID — Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bantuan ini diberikan sebesar R600 ribu per dua bulan untuk Guru Non ASN di RA, Madrasah (MI, MTs, MA), Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, ustaz,dan guru pesantren di bawah binaan Bimas (termasuk di Pesantren) yang aktif mengajar dan belum sertifikasi.

Dilansir dari situs Kemenag Menurut Ali Ramdhani, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

 

Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelasnya.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur,” lanjutnya.

"Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," terang Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (07/12).

"Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jum'at lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," sambungnya.

 

Bantuan Subsidi Upah/ BSU Guru Pesantren adalah program yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan tujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para guru non-ASN yang bekerja di lingkungan madrasah dan pesantren. 

Besar bantuan yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan, dengan total Rp 600.000 untuk dua bulan di tahun 2025.

Bantuan ini dicairkan langsung ke rekening guru yang memenuhi syarat, seperti terdaftar aktif di sistem Simpatika atau EMIS, serta bukan penerima bantuan serupa dari Kemnaker.

Cara mengetahui apakah menjadi penerima BSU adalah dengan mengakses situs Simpatika atau menghubungi operator sekolah.

 

Detail BSU Guru Pesantren  

• Penyelenggara: Kementerian Agama (Ditjen Pendidikan Islam)  

• Penerima: Guru non-ASN (bukan PNS) di RA, Madrasah (MI, MTs, MA), Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, serta guru di bawah binaan Bimas, termasuk di pondok pesantren, yang aktif mengajar dan belum terdaftar sertifikasi  

• Nominal (2025): Rp 300.000 per bulan, dicairkan dalam dua bulan sekaligus (total Rp 600.000)  

• Tujuan: Meningkatkan penghasilan guru honorer, meningkatkan motivasi bekerja, serta berinvestasi dalam pendidikan agama  

 

Syarat Umum Penerima BSU Guru Pesantren

• Guru non-ASN atau non-PNS  

• Terdaftar aktif di sistem Kemenag (Simpatika/EMIS)  

• Memiliki NIK yang valid  

• Tidak menerima bantuan yang sama dari program lain  

 

Cara Mengecek Penerima BSU Guru Pesantren  

1.Kunjungi situs resmi Simpatika Portal

Baca Juga: BSU Kemenag 2026 Tendik, Guru PAI, Guru RA, MI, MTs, MA: Besaran, Syarat Penerima, Cara Mendapatkan, Cek Status Penerima, Jadwal Pencairan

 

2. Login menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)  

3. Cek menu "Tunjangan" atau "Bantuan" untuk melihat notifikasi  

4. Jika ada masalah atau butuh bantuan, koordinasikan dengan Operator Admin Madrasah atau Pesantren  

 

Cara Cek BSU Kemenag Melalui SIMPATIKA Kemenag  

Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag 2025 di Simpatika, Ini Panduan Mudah untuk Guru Honorer
Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag 2025 di Simpatika, Ini Panduan Mudah untuk Guru Honorer

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mulai 2026 Anak TK Dapat Bansos PIP Rp450 Ribu, Cek Syarat, Manfaat, dan Cara Daftarnya

• Buka laman resmi SIMPATIKA dengan mengakses simpatika.kemenag.go.id  

• Pilih menu Login, lalu klik Login PTK  

• Masukkan data akun PTK, seperti PegID/NPK/NUPTK dan kata sandi sesuai data yang terdaftar  

• Setelah berhasil login, buka menu di sisi kiri layar dan pilih Tunjangan atau Data Bantuan  

• Klik submenu Tunjangan Insentif GBPNS atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)

 

• Periksa notifikasi yang muncul di layar  

• Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan seperti "Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima…"  

• Sistem akan menampilkan Surat Keterangan Layak Bayar yang dapat diunduh atau dicetak  

• Informasi bank penyalur, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) atau Bank Mandiri, serta nomor rekening kolektif (Burekol) juga akan tercantum.

 

Cek BSU Kementerian Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut cara yang bisa kamu ikuti.

▪ Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id cek

▪ Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu di kolom yang tersedia.

▪ Isi kode keamanan (CAPTCHA) sesuai tampilan layar.

▪ Klik tombol "Cek Status".

▪ Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima BSU.

 

Besaran bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru non-ASN Kemenag tahun 2025 telah ditetapkan dalam petunjuk teknis yang sama.

Setiap guru yang memenuhi persyaratan akan menerima BSU Kemenag sebesar Rp 300.000 per bulan. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #Pondok Pesantren #BSU Kemenag berapa #BSU Kemenag 2025 #BSU Kemenag 2025 guru #Gaji ke 13 ASN #Bank Mandiri #Cek BSU Kementerian Ketenagakerjaan #Cek bsu dengan nik #bantuan subsidi upah (BSU) #BSU Guru Pesantren #kenaikan gaji asn 2026 #cek bsu aplikasi pospay #gaji ke 13 ASN 2026 #Cara Mengecek Penerima BSU Guru Pesantren #Guru Non ASN #bank syariah indonesia #gaji ke 13 #BSU Kemenag kapan cair #sscasn.bkn.go.id #cek BSU #Simpatika #simpatika kemenag go id #tunjangan hari raya THR #Simpatika PPPK #cek bsu dari hp #Bank Syariah Indonesia (BSI) #Tunjangan Profesi Guru 100 persen #Pendidikan Agama Islam #Gaji ke 13 2025 #Tunjangan profesi guru ASN #Operator sekolah #Tunjangan Profesi Guru 2026 #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #cek bsu bpjs ketenagakerjaan #Tunjangan Hari Raya cair #Tunjangan Hari Raya Keagamaan #Simpatika BSU guru #Bantuan Subsidi Upah #BSU Kemenag terbaru #Tunjangan Hari Raya #penerima bsu #Kementerian Agama #simpatika kemenag #Gaji ke 13 adalah #BSU Kemenag 2026 #guru pesantren #jadwal pencairan tunjangan profesi #BSU Kemenag #bsu.kemnaker.go.id cek #BSU Kemenag guru berapa #gaji ASN 2026 naik atau tidak #Syarat Umum Penerima BSU Guru Pesantren #Cara Cek BSU Kemenag Melalui SIMPATIKA #BSU Kemenag 2025 adalah #gaji ke 13 2026 #Guru Honorer #Detail BSU Guru Pesantren #Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil