RADARSEMARANG.ID — Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bantuan ini diberikan sebesar R600 ribu per dua bulan untuk Guru Non ASN di RA, Madrasah (MI, MTs, MA), Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, ustaz,dan guru pesantren di bawah binaan Bimas (termasuk di Pesantren) yang aktif mengajar dan belum sertifikasi.
Dilansir dari situs Kemenag Menurut Ali Ramdhani, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelasnya.
“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur,” lanjutnya.
"Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," terang Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (07/12).
"Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jum'at lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," sambungnya.
Bantuan Subsidi Upah/ BSU Guru Pesantren adalah program yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan tujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para guru non-ASN yang bekerja di lingkungan madrasah dan pesantren.
Besar bantuan yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan, dengan total Rp 600.000 untuk dua bulan di tahun 2025.
Bantuan ini dicairkan langsung ke rekening guru yang memenuhi syarat, seperti terdaftar aktif di sistem Simpatika atau EMIS, serta bukan penerima bantuan serupa dari Kemnaker.
Cara mengetahui apakah menjadi penerima BSU adalah dengan mengakses situs Simpatika atau menghubungi operator sekolah.
Detail BSU Guru Pesantren
• Penyelenggara: Kementerian Agama (Ditjen Pendidikan Islam)
• Penerima: Guru non-ASN (bukan PNS) di RA, Madrasah (MI, MTs, MA), Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, serta guru di bawah binaan Bimas, termasuk di pondok pesantren, yang aktif mengajar dan belum terdaftar sertifikasi
• Nominal (2025): Rp 300.000 per bulan, dicairkan dalam dua bulan sekaligus (total Rp 600.000)
• Tujuan: Meningkatkan penghasilan guru honorer, meningkatkan motivasi bekerja, serta berinvestasi dalam pendidikan agama
Syarat Umum Penerima BSU Guru Pesantren
• Guru non-ASN atau non-PNS
• Terdaftar aktif di sistem Kemenag (Simpatika/EMIS)
• Memiliki NIK yang valid
• Tidak menerima bantuan yang sama dari program lain
Cara Mengecek Penerima BSU Guru Pesantren
1.Kunjungi situs resmi Simpatika Portal
2. Login menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
3. Cek menu "Tunjangan" atau "Bantuan" untuk melihat notifikasi
4. Jika ada masalah atau butuh bantuan, koordinasikan dengan Operator Admin Madrasah atau Pesantren
Cara Cek BSU Kemenag Melalui SIMPATIKA Kemenag
• Buka laman resmi SIMPATIKA dengan mengakses simpatika.kemenag.go.id
• Pilih menu Login, lalu klik Login PTK
• Masukkan data akun PTK, seperti PegID/NPK/NUPTK dan kata sandi sesuai data yang terdaftar
• Setelah berhasil login, buka menu di sisi kiri layar dan pilih Tunjangan atau Data Bantuan
• Klik submenu Tunjangan Insentif GBPNS atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)
• Periksa notifikasi yang muncul di layar
• Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan seperti "Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima…"
• Sistem akan menampilkan Surat Keterangan Layak Bayar yang dapat diunduh atau dicetak
• Informasi bank penyalur, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) atau Bank Mandiri, serta nomor rekening kolektif (Burekol) juga akan tercantum.
Cek BSU Kementerian Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut cara yang bisa kamu ikuti.
▪ Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id cek
▪ Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu di kolom yang tersedia.
▪ Isi kode keamanan (CAPTCHA) sesuai tampilan layar.
▪ Klik tombol "Cek Status".
▪ Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima BSU.
Besaran bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru non-ASN Kemenag tahun 2025 telah ditetapkan dalam petunjuk teknis yang sama.
Setiap guru yang memenuhi persyaratan akan menerima BSU Kemenag sebesar Rp 300.000 per bulan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi