RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan
5. Pada 31 Desember 2025, pencairan TPG 100 persen dan gaji ke 13 dimulai bagi guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah.
Mereka berhak menerima pembayaran TPG 100 persen.
6. Mulai 5 Januari hingga Maret 2026, pencairan dilanjutkan setelah libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Kemenkeu sudah menyalurkan anggaran THR dan gaji ke 13 ke seluruh wilayah Indonesia melalui kas daerah (Kasda).
Tapi mengapa ada daerah yang sudah mencairkan sedangkan ada yang belum? Berikut penjelasannya.
Dana TPG 100 persen dan THR yang sudah masuk ke Kas Daerah bisa langsung disalurkan tanpa menunggu perubahan anggaran, asalkan Pemerintah Daerah (Pemda) telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditentukan Kemenkeu.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berikut beberapa poin penting terkait penyaluran dana TPG dan THR:
Dasar Hukum: Penyaluran dana secara resmi diatur oleh peraturan pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum kuat.
Kesiapan Daerah: Kecepatan pencairan dana ke rekening guru sangat bergantung pada kesiapan administrasi setiap Pemerintah Daerah (Pemda).
Syarat Administrasi: Pemda harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu data guru yang menerima tunjangan harus sudah tervalidasi dalam sistem Dapodik dan Info GTK, serta penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SK khusus untuk penerima THR TPG.
Respons Pemda: Pemda yang bersangkutan telah merespons cepat terhadap konfirmasi data dari pusat.
Tidak Perlu Perubahan Anggaran (Umumnya): Karena dana sudah dialokasikan melalui mekanisme transfer pusat ke daerah secara spesifik, dana dapat langsung dieksekusi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat setelah proses verifikasi data selesai.
Perubahan anggaran hanya diperlukan jika ada kebijakan daerah spesifik, tetapi secara regulasi pusat, dana sudah siap untuk dialokasikan.
Proses Penyaluran: Bila dana sudah berada di Kas Daerah (Kasda) dan Pemda telah menyelesaikan seluruh proses verifikasi dan administrasi, dana tersebut bisa segera disalurkan ke rekening guru tanpa hambatan penyesuaian anggaran signifikan.
Saran untuk Guru: Guru yang belum menerima dana disarankan untuk memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan atau BPKD setempat.(fal)
Editor : Baskoro Septiadi