RADARSEMARANG.ID – Pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) THR 100 persen yang selama ini ramai dipertanyakan akhirnya menemukan titik terang.
Setelah berbulan-bulan menjadi topik hangat di kalangan pendidik, kabar baik ini mulai dirasakan langsung oleh ribuan guru di berbagai daerah.
Berdasarkan pemantauan terkini, banyak pemerintah daerah telah merealisasikan pencairan TPG THR langsung ke rekening guru.
Bahkan, di sejumlah wilayah, pencairan dilakukan relatif cepat tanpa harus menunggu terlalu lama di awal tahun anggaran.
Fenomena ini sontak memicu gelombang kebahagiaan. Media sosial dipenuhi unggahan guru yang membagikan tangkapan layar transaksi bank, sebagai bukti bahwa dana TPG THR benar-benar cair, bukan sekadar wacana atau janji administratif.
Salah satu fakta yang paling disorot adalah besaran dana yang diterima guru. TPG THR 100 persen yang cair tersebut nilainya setara dua kali gaji pokok, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi banyak guru, dana ini menjadi angin segar di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. Tak sedikit yang mengaku dapat melunasi kewajiban keuangan, menambah tabungan keluarga, hingga memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Pencairan ini juga sekaligus menjawab keraguan sebagian guru yang sebelumnya khawatir TPG THR hanya akan menjadi kebijakan di atas kertas.
Meski kabar baik datang dari berbagai wilayah, realitas di lapangan menunjukkan kecepatan pencairan tidak merata.
Sebagian guru masih mengeluhkan dana yang belum masuk ke rekening mereka, meskipun pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran ke daerah.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa banyak daerah sebenarnya sudah menerima transfer dari pemerintah pusat ke kas umum daerah.
Artinya, hambatan pencairan tidak lagi berada di tingkat kementerian, melainkan pada proses lanjutan di pemerintah daerah.
Beberapa daerah dengan status anggaran “sudah masuk” antara lain:
Kabupaten Sigi
Kabupaten Cilacap
Muaro Jambi
Kabupaten Tuban
Kota Manado
Kabupaten Klaten
Kabupaten Semarang
Nilai anggaran yang diterima daerah-daerah tersebut bahkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Pemerintah menjelaskan bahwa pencairan tunjangan guru memiliki mekanisme yang tidak sederhana.
Guru merupakan ASN daerah, sehingga proses pembayaran TPG sangat bergantung pada kesiapan dan ketepatan pemerintah daerah dalam mengajukan serta merealisasikan pencairan.
Mulai dari verifikasi data, kelengkapan laporan, hingga penyesuaian administrasi keuangan daerah, semuanya memerlukan tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Inilah yang menyebabkan adanya perbedaan waktu pencairan antarwilayah.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kondisi ini terus dievaluasi agar tidak berulang setiap tahun.
Kabar baik tidak berhenti pada pencairan TPG THR. Dalam peringatan Hari Guru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema penyaluran tunjangan guru per bulan, bukan lagi per triwulan seperti sebelumnya.
"Tapi sebagian besar lancar, menerima maksimal 3 bulan sekali insyaallah tahun depan bisa tiap bulan," kata Mu'ti.
Mengurangi keterlambatan pencairan
Memberikan kepastian pendapatan bagi guru
Mempermudah perencanaan keuangan keluarga
Meningkatkan transparansi penyaluran anggaran
Rencana ini juga telah dibahas dalam koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan.
Selain itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan kebijakan tersebut dalam acara Ngopi Bareng Media.
Menurutnya, pencairan bulanan dilakukan agar guru tidak lagi menunggu lama menerima haknya sekaligus memudahkan pengawasan penyaluran dana.
“Skema ini dirancang supaya guru tidak perlu menunggu tiga bulan untuk menerima tunjangan, dan sistem pengawasannya juga lebih mudah,” ujar Nunuk.
Jadwal Uji Coba dan Target Nasional
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pencairan bulanan tidak dilakukan secara serentak. Pemerintah akan melakukan uji coba terlebih dahulu di sejumlah daerah terpilih.
Tahapan yang direncanakan antara lain:
Januari 2026: uji coba pencairan bulanan di daerah tertentu
Pertengahan 2026: evaluasi sistem dan kesiapan daerah
Juli 2026: target penerapan nasional secara penuh
Jika berjalan sesuai rencana, TPG akan ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulan.
Besaran TPG 2026 Tetap, Tidak Ada Pengurangan
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan skema pencairan tidak mengurangi besaran tunjangan. Untuk tahun 2026, ketentuan TPG tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, yaitu:
Guru ASN: 1 kali gaji pokok per bulan
Guru non-ASN sudah inpassing: setara gaji pokok
Guru non-ASN belum inpassing: Rp1,5 juta per bulan
Guru honorer bersertifikasi: direncanakan naik menjadi sekitar Rp2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik secara berkelanjutan.
Syarat Administratif Tetap Jadi Kunci
Agar pencairan TPG berjalan lancar, guru diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:
Memiliki Sertifikat Pendidik
Nomor Registrasi Guru (NRG) valid
NUPTK aktif
Beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
Data sinkron di Dapodik dan Info GTK
Kemendikdasmen juga mengumumkan bahwa validasi data melalui Info GTK akan dimajukan mulai Februari 2026, guna mendukung skema pencairan bulanan.
Dengan mulai cairnya TPG THR 100 persen di berbagai daerah serta rencana penyaluran tunjangan secara bulanan, harapan baru pun muncul di kalangan guru Indonesia.
Di tengah tantangan ekonomi yang dirasakan banyak keluarga, kepastian pendapatan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas dan semangat mengajar.
Pemerintah pun mengimbau guru untuk aktif memantau informasi resmi serta memastikan data administrasi selalu terbarui.
Satu harapan besar kini menguat untuk daerah dapat bergerak cepat, hak guru cair tepat waktu, dan kesejahteraan pendidik benar-benar terwujud, bukan hanya sebagai janji, tetapi sebagai kebijakan yang dirasakan nyata..(dka)
Editor : Baskoro Septiadi