RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan
Tidak hanya memiliki nilai finansial, kebijakan ini juga memberikan kepastian kesejahteraan menjelang Hari Raya, terutama bagi guru yang selama ini bergantung pada TPG sebagai komponen utama penghasilan.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah memandang profesi guru sebagai pilar pembangunan sumber daya manusia, bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan pendidikan.
Tidak semua guru otomatis menerima THR TPG penuh.
Pemerintah menetapkan berbagai persyaratan ketat agar penyaluran dapat tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi.
Kriteria penerima meliputi:
• Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang aktif.
• Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang sah dan masih berlaku.
• Memenuhi beban kerja minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk jumlah jam mengajar.
• Tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Ketentuan ini diharapkan dapat menghindari tumpang tindih tunjangan sekaligus menjaga keadilan antar ASN di sektor pendidikan.
THR TPG bukan satu-satunya komponen yang diterima guru ASN menjelang Hari Raya.
Dalam skema THR 2025, terdapat beberapa unsur pendukung yang melengkapi pendapatan guru, antara lain:
• TPG utama sebesar 100 persen, setara satu bulan gaji pokok bagi guru bersertifikasi.
• Tunjangan tambahan bagi guru yang belum bersertifikasi, berupa Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dengan nominal sekitar Rp250.000 atau disesuaikan dengan kebijakan daerah.
• Tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, sesuai dengan status kepegawaian masing-masing.
Dari sisi mekanisme, dana THR TPG disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Pencairan umumnya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya, namun di sejumlah daerah dapat menyusul pada bulan Januari hingga Februari 2026, bergantung pada kesiapan administrasi daerah.
Dengan skema ini, diharapkan guru ASN dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang dan sejahtera, tanpa khawatir mengenai keterlambatan hak keuangan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi