RADARSEMARANG.ID — Guru yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan pada tahun 2026, seperti lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, berpeluang menerima tunjangan sertifikasi sejak awal tahun 2026.
Dengan skema terbaru, pencairan tunjangan diperkirakan akan dilakukan pada bulan Februari hingga Maret 2026.
Perubahan ini mengganti sistem pembayaran yang terdahulu dilakukan setiap tiga bulan menjadi pembayaran setiap bulan.
Meski jadwal pencairan lebih cepat, kelengkapan administrasi tetap menjadi hal yang penting.
Proses pengumpulan berkas melalui Siaga Pendis dan pembaruan data di Dapodik yang dimulai sejak awal tahun menjadi langkah penting agar tunjangan bisa diproses tepat waktu.
NRG dikeluarkan secara otomatis oleh sistem Direktorat Jenderal GTK.
Namun, proses tersebut sangat bergantung pada data yang valid dan selaras pada setiap tahapan.
Berikut tahapan penerbitan NRG:
1. Lulus PPG dan Dapat Sertifikat Pendidik Guru
Guru yang lulus Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPG) akan mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) dari perguruan tinggi penyelenggara.
Dokumen ini menjadi dasar untuk penerbitan NRG.
2. Input Data Serdik ke Dapodik
Operator sekolah wajib mengisi data Serdik di Dapodik, seperti nomor sertifikat, tanggal penerbitan, dan bidang studi.
Kesalahan dalam pemasukan data bisa mengganggu proses NRG.
3. Sinkronisasi Dapodik
Setelah data dimasukkan, dilakukan sinkronisasi agar informasi dapat dikirim ke server pusat dan tercatat dalam sistem nasional.
4. Verifikasi dan Validasi Otomatis
Sistem pusat akan memverifikasi data dari Dapodik, SIM PKB, dan database kelulusan PPG untuk memastikan tidak ada duplikasi atau kesalahan data.
5. NRG Terbit dan Terlihat di Info GTK
Vika semua data valid, NRG akan dikeluarkan secara otomatis dan dapat dilihat oleh guru melalui Info GTK.
6. Input Ulang NRG ke Dapodik
Setelah NRG muncul di Info GTK, operator sekolah kembali memasukkan nomor NRG ke Dapodik dan terakhir melakukan sinkronisasi agar status guru dinyatakan sebagai penerima tunjangan sertifikasi.
Ada batas waktu yang perlu diperhatikan oleh guru dan operator sekolah:
- Akhir bulan Januari 2026: batas akhir penginputan data Dapodik semester genap
- Awal minggu pertama Februari 2026: awal proses validasi penerbitan SKTP tahap pertama
Jika ada keterlambatan atau kesalahan data hingga melewati batas waktu tersebut, pencairan tunjangan sertifikasi bisa tertunda.
Mulai tahun 2026, pembayaran tunjangan sertifikasi secara resmi berubah menjadi sistem bulanan.
Dana akan langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah.
Namun, NRG yang sah dan aktif tetap menjadi syarat utama.
Tanpa NRG yang telah diverifikasi, tunjangan sertifikasi tidak bisa diproses meskipun guru telah lulus PPG. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi