RADARSEMARANG.ID — Kabar baik datang untuk para pendidik.
Tunjangan Profesi Guru /TPG mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakala diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.
Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.
Dalam tahap awal, uji coba akan menyasar guru ASN maupun non ASN yang telah memenuhi syarat penerima TPG.
Uji coba pencairan TPG bulanan dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.
Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yaitu pada Februari 2026.
Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.
Jika pelaksanaan uji coba berjalan lancar tanpa kendala berarti, pemerintah menargetkan skema pencairan TPG bulanan dapat diterapkan secara nasional mulai Juli 2026.
Dengan skema ini, guru tidak perlu lagi menunggu hingga tiga bulan untuk menerima hak tunjangannya.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa perubahan frekuensi pencairan tidak akan berdampak pada besaran tunjangan yang diterima.
Besaran TPG 2026
Guru ASN tetap memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Sementara itu, guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan penyetaraan yang berlaku.
Salah satu tantangan utama dalam uji coba ini adalah sinkronisasi sistem pemotongan iuran BPJS.
Jadwal Penerapan TPG Bulanan Mulai 2026
Perubahan ini tidak langsung diterapkan serentak.
Pemerintah menyiapkan tahapan penerapan TPG bulanan sebagai berikut:
▪ Januari 2026: Uji coba (pilot project) di sejumlah daerah
▪ Pertengahan 2026: Evaluasi dan penyempurnaan sistem
▪ Juli 2026: Penerapan nasional TPG cair bulanan
Skema bertahap ini dilakukan agar proses penyaluran berjalan lancar dan minim kendala teknis.
Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN
▪ Besaran: 1 kali gaji pokok bulanan
▪ Dibayarkan rutin setiap bulan
Besaran Tunjangan Profesi Guru Non ASN
dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan
▪ Anggaran khusus sekitar Rp19,2 triliun
▪ Menyasar lebih dari 750 ribu guru non-PNS
Kenaikan ini diharapkan memperkecil kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN.
Syarat penerima TPG tetap berlaku meski mekanisme pencairan berubah, syarat penerima TPG tetap mengacu pada standar profesional guru, antara lain:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Terdaftar aktif di Dapodik dengan NUPTK valid
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu
Guru lulusan PPG tahun 2025 dijadwalkan mulai menerima TPG pada tahun anggaran 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menilai skema triwulanan sering menimbulkan kendala arus kas bagi guru.
Kebutuhan hidup bulanan yang terus berjalan tidak selalu sejalan dengan jadwal pencairan tunjangan.
Tujuan Pencairan TPG Bulanan
Dengan sistem bulanan, pemerintah ingin:
- Memberi kepastian pendapatan rutin bagi guru
- Mengurangi beban keuangan di awal bulan
- Meningkatkan fokus guru pada tugas mengajar
Perubahan ini diharapkan membantu guru mengatur keuangan dengan lebih stabil, tanpa harus menunggu pencairan triwulanan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Manfaat Penerapan TPG Bulanan
Pencairan TPG setiap bulan dinilai memberi manfaat ganda:
Bagi guru yaitu keuangan lebih stabil, perencanaan rumah tangga lebih teratur.
Bagi pemerintah yaitu pengawasan data lebih mudah, potensi kesalahan pencairan berkurang.
Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pembelajaran di sekolah.
Ada perubahan terkait tahapan tunjangan profesional guru/TPG 2026.
Diketahui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang memperbarui aturan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak lagi dibayarkan tiga bulan sekali, melainkan setiap bulan.
Perubahan ini tidak langsung berlaku secara serentak.
Pemerintah menyiapkan beberapa tahapan sebagai berikut:
- Januari 2026: Uji coba (pilot project) di beberapa daerah
- Pertengahan 2026: Evaluasi dan penyesuaian sistem
- Juli 2026: Penerapan nasional TPG yang dibayarkan setiap bulan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
"Tunjangan guru non-ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi