Jadwal Pencairan TPG THR, TPG 100 Persen dan Gaji Ke 13 Guru Bulan Januari 2026
Falakhudin• Senin, 5 Januari 2026 | 04:50 WIB
Tanda-Tanda TPG THR, TPG 100 Persen, Gaji Ke 13 Cair di Daerah Bapak Ibu guru
RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
Namun, perlu diketahui bahwa TPG 100 persen tidak berlaku untuk semua daerah.
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan ini secara selektif, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebijakan tunjangan di tiap daerah.
Masih banyak guru yang bertanya mengapa hanya sebagian daerah yang menerima TPG penuh.
- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan
- Dinas Pendidikan mulai memberikan informasi secara internal
- Guru lain di daerah yang sama sudah menerima
- Tidak ada informasi mengenai pemotongan tunjangan
Pemerintah menegaskan bahwa TPG 2025 akan dibayar penuh tanpa potongan.
Sementara itu, beberapa daerah lainnya menjadwalkan pencairan pada awal Januari 2026 agar sesuai dengan ketentuan pengelolaan anggaran daerah.
Secara nasional, pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 bagi guru ASN telah dimulai sejak akhir Desember 2025 di sekitar 333 daerah.
Namun, masih ada lebih dari 200 daerah yang harus menunda hingga memasuki tahun anggaran 2026.
Di beberapa wilayah seperti Kabupaten Seluma dan Kabupaten Gorontalo, dana THR TPG sudah masuk ke kas daerah di akhir 2025.
Meski demikian, proses penyaluran ke rekening guru dijadwalkan berlangsung di awal Januari 2026, dengan target penyelesaian paling lambat sebelum 10 Januari.
Guru ASN disarankan untuk memantau secara berkala status pencairan melalui sistem resmi Kementerian Pendidikan untuk memastikan data kepegawaian, sertifikasi, dan beban kerja telah valid.
Ketidaksesuaian data bisa mengakibatkan penundaan pencairan meskipun anggaran sudah tersedia.
Tahun 2026 juga menjadi titik perubahan penting dalam cara penyaluran TPG.
Pemerintah mulai menerapkan skema pencairan TPG bulanan, menggantikan sistem triwulanan yang sebelumnya berlaku.
Dalam skema baru ini, TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru setiap bulan setelah proses validasi data Dapodik selesai.
Validasi akhir dijadwalkan selesai pada akhir Januari, sementara tahap awal pencairan bulanan dijadwalkan mulai pada bulan Juli 2026.
Meski ada perubahan pola pencairan, besaran TPG yang diterima guru tetap berdasarkan ketentuan sebelumnya. (fal)