RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Bantuan ini ditujukan kepada sejumlah guru, seperti guru non ASN yang belum tersertifikasi, dengan besaran Rp600 ribu untuk setiap dua bulan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan kebijakan BSU telah mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara dan akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan untuk finalisasi anggaran serta mekanisme penyalurannya.
“Total alokasi anggaran BSU mencapai Rp270 miliar khusus untuk guru non-ASN yang belum berstatus PNS maupun belum memperoleh TPG,” ujar Suyitno (9/12).
Dalam skema BSU sebelumnya, bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Untuk sektor non guru, penerima wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Namun, untuk guru Kemenag, kriteria lebih difokuskan pada status kepegawaian dan kepesertaan TPG.
Suyitno berharap, bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya mereka yang belum berstatus PNS dan belum menerima TPG.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik keagamaan.
Selain BSU, Kemenag juga menerapkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan besaran TPG bagi guru non ASN.
Sebelumnya, TPG diberikan sebesar Rp1,5 juta per bulan, dan kini ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan.
Dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada 6 Desember lalu, Kemenag juga mengumumkan alokasi dana sebesar Rp10 miliar untuk mendukung Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di lingkungan Kemenag.
Dana ini digunakan untuk memperkuat pengembangan profesional guru di tingkat akar rumput, termasuk pelatihan dan peningkatan kompetensi berkelanjutan.
Syarat untuk mencairkan BSU Kemenag 2025 adalah sebagai berikut.
Berdasarkan laman resmi Kemenag, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, mengatakan bahwa para calon penerima BSU Kemenag harus memenuhi persyaratan berikut ini agar bisa mencairkan bantuan tersebut:
1. Sudah menerima notifikasi dari akun "Simpatika" dan terdaftar menerima bantuan.
2. Mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tercantum di Simpatika.
3. Mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tercantum di Simpatika, lalu menandatangani dengan materai.
1. Cek melalui Portal Simpatika Kemenag:
- Buka website Simpatika Portal atau kunjungi link resmi: https://simpatika.siap.id/madrasah/
- Masuk menggunakan email dan kata sandi akun PTK.
- Cari menu "Tunjangan" atau "Bantuan".
- Jika terdaftar, akan muncul pesan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
Jika tidak terdaftar, akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.
- Kunjungi laman info.gtk.kemendikdasmen.go.id
- Masuk dengan akun PTK Dapodik.
- Cek menu "Status Tunjangan".
Baca Juga: Guru Honorer Segera Cek, Cara Pencairan BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non ASN
- Jika terdaftar, informasi penerima dan dokumen bisa langsung diunduh.
- Jika kesulitan login, cek juga melalui sistem Dapodik sesuai akses:
- Guru/PTK: ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Dinas Pendidikan: datadik.kemdikdasmen.go.id
- Sekolah: sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
Editor : Baskoro Septiadi