RADARSEMARANG.ID — Sebelumnya telah dijelaskan, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah berhak mendapatkan pembayaran TPG 100 persen.
Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 yang rutin diberikan setiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) sebesar satu kali gaji pokok, sehingga ada peningkatan pendapatan yang signifikan di akhir tahun.
Namun, hak untuk mendapatkan tambahan ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua guru.
Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, di antaranya status menjadi ASN bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di masing-masing daerah.
Pencairan tambahan tunjangan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 diatur melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara di daerah.
SK tersebut menjelaskan beberapa hal, di antaranya adanya perubahan rincian alokasi DAU berupa rincian alokasi tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya. Menariknya, dalam Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini sudah dirinci bahwa 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia akan mendapatkan tambahan anggaran THR dan gaji 13.
Syarat Utama Mendapatkan TPG THR
Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar seorang guru ASN bisa menerima TPG THR penuh.
Pertama, guru tersebut tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja dari pemerintah daerah. Jika seorang guru sudah menerima TPP secara rutin, maka ia tidak berhak mendapatkan TPG THR tambahan.
Kedua, pemerintah daerah harus mengusulkan dan mengonfirmasi data ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan.
Tanpa proses administrasi ini, dana TPG THR tidak bisa dialihkan dari pusat ke daerah, meskipun guru tersebut memenuhi syarat secara individu.
Itulah sebabnya pencairan TPG THR di masing-masing daerah berbeda-beda, tergantung pada kesiapan administrasi dan koordinasi pemerintah daerah.
Untuk mempercepat dan menyelaraskan proses pencairan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Berikut ciri ciri TPG 100 persen akan segera dicairkan:
- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan
- Tidak ada permintaan revisi Dapodik
- Dinas Pendidikan mulai memberikan informasi secara internal
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Selain Tunjangan Profesi Guru Dapat Tambahan THR, Gaji Ke 13 Siap Dicairkan
- Guru lain di daerah yang sama sudah menerima
- Tidak ada informasi mengenai pemotongan tunjangan
Pemerintah menegaskan bahwa TPG 2025 akan dibayar penuh tanpa potongan.
Pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 terdapat beberapa poin penting yang harus diketahui guru terkait pencairan tunjangan.
Pertama, pembayaran wajib dilakukan akhir Desember 2025.
Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, pembayaran harus dilakukan sebelum 30 Juni 2026.
Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen THR dan gaji 13 ASND kepada guru ASND pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah daerah juga wajib melaporkan hasil pembayaran THR dan gaji 13 kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Daftar Daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13 klik ini :
Itulah Daftar Daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13 dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi