RADARSEMARANG.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru aparatur sipil negara di daerah.
Keputusan ini diterbitkan pada 22 Desember 2025.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan beberapa hal, salah satunya adalah adanya perubahan rincian alokasi dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah, dalam rangka mendukung pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13.
Tunjangan ini berupa tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 yang diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini langsung memengaruhi komponen THR dan Gaji Ke 13.
Artinya, THR dan Gaji Ke 13 yang biasa diterima oleh guru akan ditambah dengan komponen TPG sebesar satu bulan gaji.
Dengan demikian, total penghasilan guru ASN saat itu berpotensi meningkat cukup besar.
Beberapa daerah di Indonesia Timur telah melakukan pencairan tunjangan tersebut.
Daerah yang sudah melaksanakannya antara lain Nusa Tenggara Barat dan Lombok Utara.
Di Sulawesi Tengah, beberapa wilayah juga mulai mencairkan dana tersebut, seperti Morowali dan Palu.
Informasi ini muncul karena administrasi keuangan daerah sudah selesai.
Pemerintah daerah melakukan penyesuaian pengeluaran di akhir tahun anggaran.
Pencairan dana dilakukan setelah dana tersebut masuk ke kas daerah.
Setiap daerah memiliki waktu dan cara penyaluran yang berbeda.
Pemerintah pusat tidak menentukan tanggal pasti untuk pencairan.
Kementerian Keuangan memberikan instruksi teknis kepada pemerintah daerah.
Daerah diminta memastikan dana sampai ke guru yang berhak menerimanya.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan pemeriksaan data penerima dana.
Langkah ini dilakukan agar tidak ada kesalahan penyaluran.
Pemerintah mengingatkan agar tidak menyimpulkan secara umum mengenai pencairan dana.
Pemerintah menegaskan pencairan masih terbuka hingga akhir Desember 2025.
Hari kerja perbankan masih tersisa di akhir tahun.
Layanan perbankan tetap berjalan pada hari kerja terakhir.
Dengan demikian, penyaluran dana tetap bisa terlaksana.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan pedoman akhir tahun.
Pedoman tersebut bertujuan menjaga agar penyelesaian anggaran berjalan lancar.
Pemerintah mendorong daerah memanfaatkan waktu yang ada.
Guru diminta tidak terburu-buru menyimpulkan terkait keterlambatan dana.
Setiap daerah memiliki kecepatan pelayanan administrasi yang berbeda.
Pemerintah mengimbau guru untuk mengacu pada informasi resmi.
Informasi bisa didapatkan melalui dinas pendidikan atau BKD setempat.
Guru juga diminta memantau pengumuman dari Kementerian Keuangan.
Pemerintah menekankan pentingnya kebersihan administrasi.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan rasa aman bagi guru ASN.
Pemerintah menegaskan komitmen dalam menjaga hak guru tetap terpenuhi.
Pencairan THR dan gaji ke 13 disebut sebagai bentuk apresiasi dari negara.
Pemerintah berharap kebijakan ini berdampak pada kesejahteraan guru.
Dengan kebijakan ini, penutupan tahun anggaran diharapkan berjalan teratur. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi