RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah menyetujui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memberikan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100%, yang telah lama dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa pembayaran THR TPG 100 Persen merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para guru dan tenaga pendidik terhadap bangsa dan negara.
Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar seorang guru ASN bisa menerima TPG THR penuh.
Pertama, guru tersebut tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja dari pemerintah daerah. Jika seorang guru sudah menerima TPP secara rutin, maka ia tidak berhak mendapatkan TPG THR tambahan.
Kedua, pemerintah daerah harus mengusulkan dan mengonfirmasi data ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan.
Tanpa proses administrasi ini, dana TPG THR tidak bisa dialihkan dari pusat ke daerah, meskipun guru tersebut memenuhi syarat secara individu.
Itulah sebabnya pencairan TPG THR di masing-masing daerah berbeda-beda, tergantung pada kesiapan administrasi dan koordinasi pemerintah daerah.
Untuk mempercepat dan menyelaraskan proses pencairan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Editor : Baskoro Septiadi