RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah menyetujui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memberikan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100%, yang telah lama dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa pembayaran THR TPG 100 Persen merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para guru dan tenaga pendidik terhadap bangsa dan negara.
Diharapkan hal ini menjadi tambahan penghasilan yang nyata untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para guru.
Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan ini hanya diberikan kepada guru ASN yang memenuhi beberapa syarat, seperti sudah memiliki sertifikat pendidik yang sah dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil) lainnya dari pemerintah daerah (APBD).
Proses pencairan tunjangan ini tidak otomatis, melainkan melalui mekanisme administrasi yang ketat dan bertahap.
Pemerintah daerah memegang peran penting dalam penyajian data awal.
Hingga saat ini, telah ada 356 pemerintah daerah yang mengirimkan data guru yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Alur verifikasi data meliputi: pemerintah daerah mengirimkan daftar nama guru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemendagri melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada guru yang menerima dua jenis tunjangan dari daerah.
Data yang telah diverifikasi selanjutnya diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk proses penganggaran.
Dengan mekanisme yang jelas dan proses pengecekan data yang ketat, para guru ASN kini bisa menunggu pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 dengan tenang. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi