RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah menyetujui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memberikan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100%, yang telah lama dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa pembayaran THR TPG 100 Persen merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para guru dan tenaga pendidik terhadap bangsa dan negara.
2. Guru ASN daerah yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima TPP juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan.
Aturan ini menjawab kebingungan guru seputar siapa saja yang berhak menerima TPG THR 100 persen.
Kabar baik ini mulai dirasakan oleh guru ASN di beberapa daerah.
TPG dalam skema THR sebesar 100 persen mulai dicairkan secara bertahap menjelang akhir Desember 2025.
Meski belum merata, ada daerah yang sudah lebih dulu mentransfer dana TPG THR ke rekening guru.
Informasi ini menarik perhatian banyak guru, terutama karena pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pencairan TPG THR 100 Persen biasanya terjadi di akhir bulan Desember, bahkan ada yang menerima di malam pergantian tahun.
Berdasarkan laporan guru di berbagai daerah, beberapa wilayah sudah menerima TPG THR 100 persen.
Salah satunya adalah Kalimantan Tengah, di mana guru melaporkan uang TPG THR sudah masuk pada pertengahan November 2025.
Selain itu, guru ASN yang belum memiliki sertifikasi juga mendapatkan Tamsil dalam skema THR sebesar Rp250.000.
Tamsil adalah bentuk bantuan dari pemerintah untuk guru ASN non sertifikasi agar tetap mendapatkan tambahan penghasilan saat THR.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan THR tahun 2025 sudah mulai dijalankan, meski pelaksanaannya masih bertahap dan tergantung pada kesiapan pemerintah daerah.
Di sisi lain, masih banyak guru yang belum menerima TPG THR hingga Desember.
Kondisi ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran, terutama di kalangan guru ASN daerah.
Namun, jika melihat catatan pencairan tahun 2024, situasi ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya termasuk normal.
Tahun lalu, sebagian besar pencairan TPG THR terjadi antara tanggal 23 hingga 31 Desember, bahkan ada daerah yang hanya mencairkan tepat pada tanggal 31 Desember.
Artinya, jika di suatu daerah sampai saat ini belum ada pencairan TPG THR, hal itu belum bisa langsung disimpulkan sebagai masalah tetap, melainkan masih dalam jangka waktu normal seperti biasanya.
Syarat Utama Mendapatkan TPG THR
Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar seorang guru ASN bisa menerima TPG THR penuh.
Pertama, guru tersebut tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja dari pemerintah daerah. Jika seorang guru sudah menerima TPP secara rutin, maka ia tidak berhak mendapatkan TPG THR tambahan.
Kedua, pemerintah daerah harus mengusulkan dan mengonfirmasi data ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan.
Tanpa proses administrasi ini, dana TPG THR tidak bisa dialihkan dari pusat ke daerah, meskipun guru tersebut memenuhi syarat secara individu.
Itulah sebabnya pencairan TPG THR di masing-masing daerah berbeda-beda, tergantung pada kesiapan administrasi dan koordinasi pemerintah daerah.
Untuk mempercepat dan menyelaraskan proses pencairan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Rapat ini membahas jumlah guru penerima TPG dan Tamsil sebagai dasar perhitungan anggaran THR dan gaji ke 13 tahun 2025.
Undangan rapat tersebut ditujukan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, serta kota.
Beberapa pemerintah daerah bahkan telah mengumumkan hasil rapat tersebut secara terbuka melalui akun resmi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yang menyatakan bahwa anggaran TPG THR bagi guru masih dalam proses penyelesaian dan penyaluran.
Ada kabar baik bagi guru pendidikan agama ASN yang bertugas di sekolah umum.
Jika tahun sebelumnya kelompok ini tidak mendapatkan TPG THR, tahun 2025 mereka sudah termasuk dalam skema penerima TPG THR dan gaji ke 13.
Guru pendidikan agama yang gajinya dibayarkan oleh pemerintah daerah, sedangkan TPG berasal dari Kementerian Agama, kini akan menerima pencairan melalui mekanisme pemerintah daerah.
Kebijakan ini dinilai lebih adil dan menutup celah ketimpangan yang sebelumnya ada.
Bagi guru yang belum menerima TPG THR hingga saat ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Pertama, tetap bersabar hingga 31 Desember 2025, karena mayoritas pencairan TPG THR terjadi pada akhir bulan.
Kedua, aktif memantau informasi resmi dari dinas pendidikan atau BKAD setempat, bukan hanya dari grup media sosial.
Ketiga, pastikan status kepesertaan sebagai penerima TPG aktif dan tidak ada masalah administrasi.
Jika diperlukan, guru bisa melakukan konfirmasi ke operator sekolah yang diitempati atau dinas pendidikan setempat untuk memastikan data sudah diusulkan atau belum. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi