RADARSEMARANG.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru aparatur sipil negara di daerah.
Keputusan ini diterbitkan pada 22 Desember 2025.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan beberapa hal, salah satunya adalah adanya perubahan rincian alokasi dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah, dalam rangka mendukung pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13.
Tunjangan ini berupa tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 yang diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah.
Editor : Baskoro Septiadi