RADARSEMARANG.ID — Kabar baik bagi tenaga kependidikan madrasah yang bukan ASN, Kementerian Agama akan memberikan Bantuan Subsidi Upah /BSU Kemenag kepada mereka yang memenuhi syarat berdasarkan data di dalam sistem pendataan Kemenag.
Tujuan dari bantuan ini adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga kependidikan madrasah. Kementerian Agama kembali menyalurkan BSU akhir tahun 2025 untuk guru madrasah non ASN.
Bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik yang belum memperoleh tunjangan profesi dan masih berada pada batas penghasilan tertentu.
Program ini menunjukkan perhatian pemerintah dalam menjaga kesejahteraan guru madrasah di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi mereka.
Penyaluran BSU dilakukan bertahap dan mencakup guru madrasah serta guru Pendidikan Agama Islam yang datanya sudah diverifikasi dalam sistem pendataan Kemenag.
BSU tenaga kependidikan diberikan untuk mendukung program peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan madrasah non ASN.
Selain itu, pemberian BSU ini juga sebagai apresiasi Kemenag atas dedikasi para tenaga kependidikan dalam mendukung kegiatan madrasah.
Peran tenaga kependidikan sangat penting dalam memastikan operasional madrasah berjalan efektif dan efisien untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Mereka tidak mengajar langsung, namun membantu menciptakan lingkungan yang mendukung guru dan siswa madrasah.
Berikut syarat penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025.
Syarat ini diumumkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nomor B-378/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN Tahun 2025.
1. Berusia maksimal 60 tahun.
Tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU harus berusia paling tinggi 60 tahun pada tahun berjalan.
2. Aktif menjadi tenaga kependidikan madrasah.
Selain batasan usia, tenaga kependidikan penerima BSU juga harus masih aktif dalam menjalankan tugasnya di satuan pendidikan madrasah.
3. Tidak berstatus ASN.
Syarat selanjutnya adalah tenaga pendidik tersebut bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis.
Tenaga kependidikan yang akan menerima BSU harus tidak sedang atau sudah menerima bantuan yang berasal dari DIPA Kementerian Agama maupun lembaga/ kementerian lain.
5. Memiliki rekening aktif.
Selain itu, syarat lainnya adalah tenaga kependidikan yang ingin menerima BSU harus memiliki rekening bank yang aktif.
Penerima BSU juga wajib membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
Tenaga pendidikan yang ingin menerima BSU perlu memahami hal-hal penting.
Calon penerima bantuan akan melewati proses verifikasi dan validasi data sebagai penerima BSU Tenaga Kependidikan Kemenag, yang dilakukan paling lambat 29 Desember 2025.
Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag tentang pemberitahuan bantuan subsidi upah tenaga kependidikan madrasah non ASN tahun 2025 terbit.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa BSU tenaga kependidikan diberikan untuk mewujudkan program peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan madrasah non ASN.
1. Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag
Baca Juga: Puncak Haul Ke 21 Guru Sekumpul 2025 Kedua yang Dihadiri 6 Juta Jamaah
Melalui SIMPATIKA (Guru MI. MTs, MA)
Buka laman SIMPATIKA Kemenag di https://simpatika.kemenag.go.id/
Pilih menu Login dan masuk sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Input PegID atau NPK beserta kata sandi
Pilih menu Tunjangan kemudian klik Tunjangan Insentif GBPNS di panel sebelah kiri
Sistem akan menampilkan status kelayakan. Jika memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi "Anda Layak Menerima Tunjangan"
2. Cara Cek BSU melalui website Kemenaker
- Buka website resmi Kemnaker yaitu bsu.kemnaker.go.id cek
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom untuk cek status penerimaan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Masukkan kode Captcha yang tertera.
Baca Juga: Makanan dan Minuman Serba Gratis di Haul Guru Sekumpul 2025 ke 21
- Cek detail status penerimaan.
Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan subsidi upah kepada tenaga kependidikan yang telah memenuhi syarat berdasarkan data yang ada di pangkalan data Kementerian Agama. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi