Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 Terbit 22 Desember, Guru Agama Dapat TPG THR, TPG 100 Persen, Gaji Ke 13

Falakhudin • Kamis, 25 Desember 2025 | 12:23 WIB
KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 Terbit Guru Agama Dapat TPG THR, TPG 100 Persen, Gaji Ke 13
KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 Terbit Guru Agama Dapat TPG THR, TPG 100 Persen, Gaji Ke 13

RADARSEMARANG.iD — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberi kabar baik bagi para guru yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kabar ini berkaitan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen yang akan dicairkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Tunjangan ini selama ini ditunggu oleh para guru.

Namun, TPG 100 persen ini tidak diberikan kepada seluruh guru ASN.

 

Pemerintah telah menentukan kategori khusus untuk guru yang berhak menerima TPG 100 persen, yaitu guru yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Peralihan Pensiun (TPP).

Pencairan TPG 100 persen berbeda dengan tunjangan sertifikasi.

Tunjangan sertifikasi langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening guru, sedangkan TPG 100 persen dicairkan oleh pemerintah daerah.

Kemenkeu sudah menyalurkan anggaran kepada pemda melalui Dana Alokasi Umum (DAU), lalu pemda akan melakukan pencairan ke rekening guru.

Kemenkeu telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang rincian DAU dalam rangka pendanaan TPG dan gaji ke-13.

Daftar Juara Dangdut Academy Mulai DA 1 Sampai Sekarang.Baca Juga: Daftar Juara Dangdut Academy Mulai DA 1 Sampai Sekarang

 

Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 327 tahun 2025 diterbitkan pada 22 Desember 2025.

Dengan adanya SK tersebut, proses pencairan TPG 100 persen mulai dapat berjalan. Pencairan TPG 100 persen menjadi kewenangan masing-masing pemda, sehingga jadwal pencairannya berbeda-beda di setiap daerah.

Namun, pada tahun 2024 sebelumnya, pencairan TPG 100 persen dilakukan di akhir tahun.

Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan/ KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

 

Regulasi ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang khusus dibuat untuk pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13 guru ASN di daerah.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tambahan alokasi DAU sebesar Rp7.666.857.066.000 yang akan diberikan kepada pemerintah daerah.

Dana ini digunakan untuk membayar komponen THR dan Gaji Ke 13 guru ASN yang memiliki gaji pokok berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau TPP dari pemerintah daerah.

KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 adalah penguatan dan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Ketiga regulasi ini membentuk kebijakan fiskal yang mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke 13 guru ASN secara lebih adil.

 

Menariknya, dalam KMK terbaru ini dijelaskan secara rinci 333 daerah dari total 546 daerah di Indonesia yang sudah memenuhi kriteria dan berhak menerima tambahan anggaran DAU.

Berdasarkan PP 11/2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari pemerintah daerah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen.

Kebijakan ini langsung memengaruhi komponen THR dan Gaji Ke 13.

Artinya, THR dan Gaji Ke 13 yang biasa diterima oleh guru akan ditambah dengan komponen TPG sebesar satu bulan gaji.

Dengan demikian, total penghasilan guru ASN saat itu berpotensi meningkat cukup tajam.

Para guru yang berada di 333 daerah yang mendapat THR TPG 100 persen bisa dilihat ini.

 

Namun pemerintah menegaskan bahwa hak ini tidak otomatis.

 

Guru tetap harus memenuhi persyaratan administratif seperti:

berstatus sebagai ASN dan memiliki sertifikat pendidik.

Tidak menerima TPP atau tukin dari pemerintah daerah, serta data guru sudah diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.

Dengan adanya KMK Nomor 372 Tahun 2025, proses pencairan dinyatakan hanya menunggu tahapan lanjutan administrasi di tingkat daerah dan pusat.

 

Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 tentang realisasi THR TPG 100 Persen terdapat sorotan khusus untuk guru agama pada poin nomor 4.

Jadi, guru agama yang sudah sertifikasi pasti mendapatkan THR TPG (13 dan 14) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. 50% dari 1 kali gaji pokok (tahun 2023)

2. 100% dari 1 kali gaji pokok (tahun 2024)

3. 100% dari 2 kali gaji pokok (tahun 2025)

 

Namun sayangnya, guru agama yang tidak memiliki sertifikasi tidak mendapatkan tamsil 250 ribu rupiah sebagai bagian dari komponen gaji 13 dan 14 (terdapat di huruf H). (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sertifikat pendidik guru #pencairan tpg guru #Gaji 13 dan 14 #peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025 #TPG Triwulan 1 dan 2 #KMK Nomor 372 Tahun 2025 #sertifikat pendidik Kemenag #Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #tambahan penghasilan #Pencairan TPG Guru 2025 #THR dan Gaji ke 13 2025 #Sertifikat Pendidik 2025 #gaji ke 13 cair jam berapa #TPG non ASN sudah cair #Tambahan Penghasilan Guru #sertifikat Pendidikan Profesi Guru #TPG Triwulan 1 2025 #TPG 100 persen THR dan gaji ke 13 #THR dan Gaji ke 13 Menteri #Dana Alokasi Umum (DAU) #TPG 2025 naik #TPG Non ASN Kemenag #Kementerian Keuangan #Info GTK Belum Terdeteksi Serdik #Gaji ke 13 Bagi Pensiunan PNS #TPG Triwulan 3 2025 #KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 adalah #Sertifikat pendidik internasional #sertifikat pendidik guru madrasah Kemenag #gaji ke 13 #sertifikat pendidik sudah ada NRG belum keluar #Gaji 13 dan 14 PNS #Tambahan TPG #guru pns #TPG 100 persen ASN #gaji pokok ASN aktif #pencairan tunjangan profesi guru 2025 #TPG ASN dan Non ASN #THR TPG 100 persen 2025 #tunjangan hari raya THR #Gaji Pokok #TPG Triwulan 1 Tahap 5 #dana alokasi umum #tamsil #THR dan Gaji ke 13 PNS #gaji 13 dan 14 tahun 2025 #TPG THR 2025 kapan cair #Tunjangan Profesi Guru 2025 cair #TPG Triwulan 3 #TPG Non ASN 2025 #Gaji 13 dan 14 PPPK #Tunjangan Profesi Pendidik #Tunjangan Profesi Guru 100 persen #TPG Triwulan 2 2025 #Pencairan TPG guru Desember #THR TPG #TPG Triwulan 1 Tahap 2 #TPG THR 1 bulan gaji #pencairan TPG ASN dan P3K 2025 #tambahan penghasilan pegawai #THR dan Gaji ke 13 Anggota DPR #SKTP 2025 #gaji pokok ASN meningkat #Gaji ke 13 TPG 100 persen #Pencairan TPG guru sertifikasi #Tambahan TPG guru ASN #Pencairan TPG #Gaji ke 13 2025 #pencairan tunjangan profesi guru Oktober 2025 #Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 #Tunjangan profesi guru ASN #tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji 13 #TPG THR 100 persen #TPG non ASN #TPG THR 2025 #tpg 100 persen #tambahan TPG dalam THR #THR TPG 100 persen cair #Gaji ke 13 Guru #pencairan TPG 100 persen #THR dan gaji ke 13 guru #TPG 100 persen cair #Tambahan TPG 100 Persen THR #TPG Triwulan 3 sudah cair #TPG THR APBD 2025 #Tunjangan Profesi Guru 2026 #SKTP 2025 terbaru #THR TPG 100 Persen akan diberikan kepada guru #SKTP belum muncul #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 327 tahun 2025 #THR TPG 100 persen tahun 2025 #Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah #TPG non ASN cair 2025 #Tunjangan Profesional Guru #Tunjangan Hari Raya cair #Tunjangan Hari Raya Keagamaan #Info GTK 2025 Ternyata Beralih ke Dikdasmen #Tunjangan Profesi Guru 2025 #Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) #Pencairan TPG Guru ASN #Pencairan TPG ASN #TPG 100 persen 2025 #info GTK 2026 #Pencairan TPG ASN 2025 #KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 #sertifikat pendidikan #thr tpg 100 persen #gaji pokok ASN naik 2025 #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa #tunjangan hari raya 2025 #gaji pokok ASN 2025 #Tunjangan Hari Raya #Sertifikat pendidik tapi NRG belum ada #TPG 2025 Kemendikbud #Tambahan TPG THR 2025 #THR TPG 100 persen 2025 cair #Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 TPG 2025 #Validasi Data Guru #TPG 2025 cair di bulan apa #tambahan penghasilan daerah #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #Gaji ke 13 guru ASN #Tunjangan profesi guru ASN 2025 #TPG 2025 Tahap 1 #sertifikat pendidik #Tunjangan Profesi Guru ASN dan non ASN #rekening guru #gaji ke 13 ASN 2025 #Tambahan Penghasilan ASN #TPG ASN dan Non ASN 2025 #TPG THR #TPG Triwulan 3 belum cair #TPG 2025 kapan cair #Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 #rekening guru PNS #gaji ke 13 guru 2025 #kementerian keuangan (kemenkeu) #gaji pokok ASN terbaru #SKTP Guru #Pencairan TPG 2025 #THR dan Gaji ke 13 #validasi tunjangan profesi guru #SKTP guru 2025 #info gtk 2025 #SKTP Guru Terbit #SKTP Guru ASN #pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025 #Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI #TPG 2025 #TPG Triwulan 3 dan 4 #Info gtk #Gaji Pokok ASN #sertifikat pendidik aktif #pencairan Tunjangan Profesi Guru #TPG Triwulan 1 #Tambahan TPG 100 persen #gaji ke 13 2025 pensiunan #Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil #gaji ke 13 cair