RADARSEMARANG.iD — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberi kabar baik bagi para guru yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kabar ini berkaitan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen yang akan dicairkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Tunjangan ini selama ini ditunggu oleh para guru.
Namun, TPG 100 persen ini tidak diberikan kepada seluruh guru ASN.
Pemerintah telah menentukan kategori khusus untuk guru yang berhak menerima TPG 100 persen, yaitu guru yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Peralihan Pensiun (TPP).
Pencairan TPG 100 persen berbeda dengan tunjangan sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening guru, sedangkan TPG 100 persen dicairkan oleh pemerintah daerah.
Kemenkeu sudah menyalurkan anggaran kepada pemda melalui Dana Alokasi Umum (DAU), lalu pemda akan melakukan pencairan ke rekening guru.
Kemenkeu telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang rincian DAU dalam rangka pendanaan TPG dan gaji ke-13.
Daftar Juara Dangdut Academy Mulai DA 1 Sampai Sekarang.Baca Juga: Daftar Juara Dangdut Academy Mulai DA 1 Sampai Sekarang
Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 327 tahun 2025 diterbitkan pada 22 Desember 2025.
Dengan adanya SK tersebut, proses pencairan TPG 100 persen mulai dapat berjalan. Pencairan TPG 100 persen menjadi kewenangan masing-masing pemda, sehingga jadwal pencairannya berbeda-beda di setiap daerah.
Namun, pada tahun 2024 sebelumnya, pencairan TPG 100 persen dilakukan di akhir tahun.
Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan/ KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.
Regulasi ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang khusus dibuat untuk pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13 guru ASN di daerah.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tambahan alokasi DAU sebesar Rp7.666.857.066.000 yang akan diberikan kepada pemerintah daerah.
Dana ini digunakan untuk membayar komponen THR dan Gaji Ke 13 guru ASN yang memiliki gaji pokok berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau TPP dari pemerintah daerah.
KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 adalah penguatan dan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Ketiga regulasi ini membentuk kebijakan fiskal yang mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke 13 guru ASN secara lebih adil.
Menariknya, dalam KMK terbaru ini dijelaskan secara rinci 333 daerah dari total 546 daerah di Indonesia yang sudah memenuhi kriteria dan berhak menerima tambahan anggaran DAU.
Berdasarkan PP 11/2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari pemerintah daerah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen.
Kebijakan ini langsung memengaruhi komponen THR dan Gaji Ke 13.
Artinya, THR dan Gaji Ke 13 yang biasa diterima oleh guru akan ditambah dengan komponen TPG sebesar satu bulan gaji.
Dengan demikian, total penghasilan guru ASN saat itu berpotensi meningkat cukup tajam.
Para guru yang berada di 333 daerah yang mendapat THR TPG 100 persen bisa dilihat ini.
Namun pemerintah menegaskan bahwa hak ini tidak otomatis.
Guru tetap harus memenuhi persyaratan administratif seperti:
berstatus sebagai ASN dan memiliki sertifikat pendidik.
Tidak menerima TPP atau tukin dari pemerintah daerah, serta data guru sudah diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
Dengan adanya KMK Nomor 372 Tahun 2025, proses pencairan dinyatakan hanya menunggu tahapan lanjutan administrasi di tingkat daerah dan pusat.
Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 tentang realisasi THR TPG 100 Persen terdapat sorotan khusus untuk guru agama pada poin nomor 4.
Jadi, guru agama yang sudah sertifikasi pasti mendapatkan THR TPG (13 dan 14) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. 50% dari 1 kali gaji pokok (tahun 2023)
2. 100% dari 1 kali gaji pokok (tahun 2024)
3. 100% dari 2 kali gaji pokok (tahun 2025)
Namun sayangnya, guru agama yang tidak memiliki sertifikasi tidak mendapatkan tamsil 250 ribu rupiah sebagai bagian dari komponen gaji 13 dan 14 (terdapat di huruf H). (fal)
Editor : Baskoro Septiadi