RADARSEMARANG.ID — Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan /KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.
Regulasi ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang khusus dibuat untuk pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13 bagi guru ASN di daerah.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tambahan alokasi DAU sebesar Rp7.666.857.066.000 yang akan diberikan kepada pemerintah daerah.
Dana ini digunakan untuk membayar komponen THR dan Gaji Ke 13 guru ASN yang memiliki gaji pokok berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau TPP dari pemerintah daerah.
KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 adalah penguatan dan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Ketiga regulasi ini membentuk kebijakan fiskal yang mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke 13 guru ASN secara lebih adil.
Menariknya, dalam KMK terbaru ini dijelaskan secara rinci 333 daerah dari total 546 daerah di Indonesia yang sudah memenuhi kriteria dan berhak menerima tambahan anggaran DAU.
Berdasarkan PP 11/2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari pemerintah daerah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen.
Kebijakan ini langsung memengaruhi komponen THR dan Gaji Ke 13.
Artinya, THR dan Gaji Ke 13 yang biasa diterima oleh guru akan ditambah dengan komponen TPG sebesar satu bulan gaji.
Dengan demikian, total penghasilan guru ASN saat itu berpotensi meningkat cukup besar.
Para guru yang berada di 333 daerah yang mendapat THR TPG 100 persen bisa dilihat di tautan berikut.
Namun pemerintah menegaskan bahwa hak ini tidak otomatis.
Guru tetap harus memenuhi persyaratan administratif seperti:
berstatus sebagai ASN dan memiliki sertifikat pendidik.
Tidak menerima TPP atau tukin dari pemerintah daerah, serta data guru sudah diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
Dengan adanya KMK 372/2025, proses pencairan dinyatakan hanya menunggu tahapan lanjutan administrasi di tingkat daerah dan pusat.
Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini menjadi bagian dari pengukuhan aturan sebelumnya.
Dalam aturan sebelumnya, dinyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) 100 persen dan gaji ke-13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah.
Mereka berhak menerima pembayaran THR 100 persen.
Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun akan ditambahkan dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada peningkatan penghasilan signifikan di akhir tahun.
Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua guru.
Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, antara lain status sebagai ASN bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di setiap daerah.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, yang ditujukan untuk mendukung pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Guru Aparatur Sipil Negara di daerah, kini telah ditetapkan.
Pemerintah pusat akan mengalokasikan tambahan anggaran sebesar TPG 100 Persen (Tunjangan Profesi Guru) yang disalurkan melalui THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 ke masing-masing daerah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Selanjutnya, pemerintah daerah bertugas menyalurkan dana tersebut kepada guru yang berhak menerima.
Dalam KMK dijelaskan bahwa pencairan akan dilakukan setelah melalui tahapan berikut:
- Verifikasi data oleh pemerintah daerah
- Penetapan dan konfirmasi data akhir
- Penyaluran dana ke kas daerah
-Transfer dana ke rekening guru penerima
Meskipun harus melalui daerah terlebih dahulu, Semoga TPG 100 Persen (Tunjangan Profesi Guru) yang disalurkan melalui TPG THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke 13 segera mendarat ke rekening masing-masing guru. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi