RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah menyetujui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memberikan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100%, yang telah lama dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa pembayaran THR TPG 100 Persen merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para guru dan tenaga pendidik terhadap bangsa dan negara.
THR TPG 100 persen 2025 pasti dibayarkan kepada guru yang memenuhi syarat.
Jika sampai sekarang belum diterima, guru tidak perlu khawatir karena pencairan dilakukan secara bertahap.
Pencairan THR TPG 2025 bergantung pada beberapa faktor di daerah seperti validasi data, kesiapan anggaran, dan proses administrasi.
Pemerintah menegaskan kembali bahwa THR TPG 100 persen 2025 tetap dibayarkan kepada guru yang memenuhi syarat.
Namun, masih banyak guru yang bertanya mengapa pencairan THR TPG belum terjadi di semua daerah secara bersamaan.
Keterlambatan pencairan bukan karena hak guru dihapus, melainkan karena kesiapan dan proses administrasi di daerah masing-masing.
THR TPG 100 persen cair pasti.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa THR TPG 100 persen tahun 2025 adalah hak guru yang memenuhi syarat.
Tidak ada kebijakan penghapusan atau pengurangan besaran THR tersebut.
Selama guru masih aktif mengajar, memiliki sertifikat pendidik yang valid, memenuhi beban kerja, dan datanya sudah ter sinkron di Dapodik dan Info GTK, THR TPG tetap akan diberikan.
Meskipun kebijakan nasional sudah jelas, waktu pencairan THR TPG di setiap daerah bisa berbeda.
Hal ini terjadi karena pencairan THR TPG dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, kecepatan atau keterlambatan pencairan tergantung pada kesiapan masing-masing daerah.
Ada beberapa faktor utama di tingkat daerah yang memengaruhi kapan THR TPG bisa dicairkan.
1. Kecepatan validasi data guru.
Data guru harus sudah valid di berbagai sistem seperti Dapodik, Info GTK, dan sistem keuangan daerah.
Jika masih ada data yang belum sinkron, pencairan otomatis tertunda.
Daerah yang lebih cepat menyelesaikan validasi biasanya lebih dulu menerbitkan THR TPG.
2. Kesiapan anggaran daerah.
Meskipun anggaran sudah dialokasikan nasional, setiap daerah tetap harus menyiapkan mekanisme pencairan sesuai dengan sistem keuangan mereka.
Daerah dengan sistem yang lebih siap cenderung lebih cepat menyampaikan THR TPG.
Pencairan THR TPG membutuhkan beberapa tahap administrasi, termasuk penerbitan dokumen keuangan dan persetujuan dari pejabat terkait.
Jika proses ini belum selesai, maka uang tidak bisa dicairkan.
Guru-guru yang sedang dalam kondisi administratif tertentu, seperti mutasi, perubahan jam mengajar, atau pembaruan status kepegawaian, bisa mengalami penundaan karena data harus diperbaiki kembali.
Pada masa pencairan secara massal, sistem keuangan dan data seringkali mengalami antrian dalam pengolahan.
Hal ini adalah hal yang biasa terjadi dan bersifat teknis, bukan karena adanya kebijakan yang menunda.
THR TPG akan cair secara bertahap, bukan dibatalkan.
Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan dalam pencairan bersifat bertahap dan teknis.
Artinya, guru yang belum menerima THR TPG tidak berarti haknya hilang atau tidak diberikan.
Pola pencairan secara bertahap ini juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya, di mana sebagian guru menerima lebih dulu, sementara yang lainnya menunggu sampai proses di daerah selesai.
Untuk mencegah proses pencairan terlambat lebih lama, guru dianjurkan melakukan langkah-langkah berikut:
1. Rutin memeriksa informasi GTK untuk memastikan status sertifikasi dan beban kerja yang benar.
2. Memastikan data Dapodik akurat, terutama mengenai identitas dan riwayat mengajar.
3. Berkoordinasi dengan operator sekolah jika ditemukan catatan atau hambatan terkait data.
4. Menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan informasi resmi dari daerah.
5. Menghindari informasi tidak resmi yang beredar di media sosial atau grup percakapan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi