RADARSEMARANG.ID — TPG 100 persen 2025 telah diberikan secara bertahap di berbagai wilayah.
Guru yang berstatus PNS atau ASN dan memiliki sertifikat pendidik kini mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) TPG serta gaji ke 13, meskipun waktu pencairannya berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi dan kemampuan keuangan daerah.
Kabar pencairan tunjangan untuk guru kembali mendapat perhatian menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Pemerintah menjamin guru tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen bagi guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat.
THR dan TPG ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kemampuan belanja guru sebelum libur akhir tahun, yang biasanya membuat kebutuhan rumah tangga meningkat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Bapak Ibu Guru Banyak yang Tanya THR TPG 100 Persen 2025 Cair, Benarkah?
Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.
Besaran TPG yang diterima guru bersertifikasi sama dengan satu kali gaji pokok.
TPG 100 persen adalah tambahan tunjangan profesi untuk guru PNS atau ASN yang memiliki sertifikat dan tidak menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja bulanan lainnya.
Tambahan TPG biasanya diberikan dalam dua bentuk utama, yaitu:
• THR TPG 100 persen
• Gaji ke 13 TPG 100 persen
Jumlah yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok, tetapi besarnya bisa berbeda tergantung golongan dan lama masa kerja guru.
Pencairan TPG 100 Persen untuk Guru ASN Tahun 2025.
Kabar baik bagi guru ASN di seluruh Indonesia!
Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen tahun 2025 kini mulai cair di beberapa daerah.
Guru PNS dan ASN yang memiliki sertifikat telah menerima THR TPG, gaji ke-13, dan pencairan tambahan tunjangan secara bertahap.
Beberapa laporan dari berbagai wilayah menyatakan dana TPG 100 persen sudah masuk ke rekening guru.
Namun, jadwal pencairannya berbeda di setiap daerah.
Untuk memastikan tidak ada hambatan dalam pencairan, guru dianjurkan:
• Selalu memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat
• Tidak terburu-buru percaya pada kabar yang belum terverifikasi
• Memastikan data kepegawaian dan sertifikasi selalu valid Dengan semakin banyaknya daerah yang menyalurkan TPG 100 persen, THR guru, dan gaji ke 13 2025, harapan guru di wilayah lain semakin tinggi.
Pencairan ini menjadi bukti komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru ASN, meskipun ada tantangan administrasi yang berbeda di setiap daerah.
Syarat Guru Menerima TPG 100 Persen
Tidak semua guru secara otomatis menerima TPG 100 persen.
Berikut syarat utamanya:
• Memiliki status sebagai Guru PNS atau ASN
• Memiliki sertifikat pendidik
• Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan
• Data kepegawaian valid dan sesuai dengan sistem administrasi
Cara Cek TPG Guru 2025 Melalui Aplikasi atau Sistem Kepegawaian
Berikut cara untuk mengecek TPG melalui aplikasi atau sistem kepegawaian:
Gunakan SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian) atau portal kepegawaian pemerintah daerah. Login dengan NIP dan password.
Periksa menu Tunjangan Profesi Guru, Pencairan THR, atau Gaji ke-13.
Penyebab Pencairan TPG Tidak Serentak Perbedaan waktu pencairan TPG 100 persen di setiap daerah disebabkan oleh:
• Kemampuan keuangan daerah
• Kelengkapan dan validasi administrasi guru
• Kecepatan penetapan regulasi daerah
• Prioritas pengeluaran dalam APBD Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen tahun 2025 berlangsung bertahap di berbagai daerah di Indonesia.
Guru PNS dan ASN yang bersertifikat sudah mulai menerima THR TPG dan gaji ke 13, meskipun waktu pencairan berbeda tergantung kesiapan administrasi dan kemampuan keuangan daerah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi