RADARSEMARANG.ID — TPG 100 persen 2025 telah diberikan secara bertahap di berbagai wilayah.
Guru yang berstatus PNS atau ASN dan memiliki sertifikat pendidik kini mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) TPG serta gaji ke 13, meskipun waktu pencairannya berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi dan kemampuan keuangan daerah.
Kabar pencairan tunjangan untuk guru kembali mendapat perhatian menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Pemerintah menjamin guru tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen bagi guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat.
THR dan TPG guru 2025 ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kemampuan belanja guru sebelum libur akhir tahun, yang biasanya membuat kebutuhan rumah tangga meningkat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Bapak Ibu Guru Banyak yang Tanya THR TPG 100 Persen 2025 Cair, Benarkah?
Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.
Besaran TPG yang diterima guru bersertifikasi sama dengan satu kali gaji pokok.
Pertanyaan tentang kapan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen tahun 2025 akan cair terus muncul di kalangan guru.
Sampai saat ini, masih ada guru yang belum menerima THR TPG secara penuh, meskipun pemerintah sudah menyatakan bahwa hak tersebut harus dibayarkan sesuai aturan.
Situasi ini memicu kebingungan dan kekhawatiran, terutama bagi guru yang merasa semua syarat administrasi sudah dipenuhi.
Lalu, apa penyebab keterlambatan ini dan apa yang sebaiknya dilakukan guru sambil menunggu pencairan?
THR TPG adalah hak finansial bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali mengingatkan bahwa THR TPG akan dibayarkan 100 persen tanpa dipotong, selama guru memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat utama menerima THR TPG 2025 adalah:
- Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku
- Berstatus aktif mengajar
- Memenuhi beban kerja sesuai regulasi
- Data valid dan selaras di Dapodik dan Info GTK
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, hak THR TPG tidak akan hilang.
Mengapa THR TPG 100 Persen 2025 Belum Cair di Semua Daerah?
1. Proses validasi data belum selesai.
Data guru harus divalidasi dari Dapodik, Info GTK hingga sistem keuangan daerah. Jika data belum selaras, pencairan otomatis tertunda.
2. Jadwal pencairan berbeda di tiap daerah.
Setiap pemerintah daerah memiliki kesiapan anggaran dan mekanisme pencairan yang berbeda, sehingga pencairan THR TPG tidak dilakukan bersamaan secara nasional.
3. Terjadi kendala teknis di sistem.
Selama masa pencairan massal, sistem sering mengalami antrean atau keterlambatan, terutama di daerah yang memiliki banyak guru penerima.
4. Status administrasi guru belum final.
Guru yang mengalami mutasi, perubahan jam mengajar, atau perubahan status kepegawaian bisa mengalami penundaan karena data masih dalam proses.
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan nasional untuk THR TPG 2025.
Namun, jika melihat pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan secara bertahap. Pencairan biasanya dilakukan setelah:
- Data dinyatakan final
- Anggaran daerah siap disalurkan
- Administrasi keuangan daerah selesai diproses
Artinya, keterlambatan yang terjadi bukan berarti pembatalan, melainkan proses yang masih berjalan.
Langkah yang bisa dilakukan guru sambil menunggu pencairan:
1. Rutin memeriksa Info GTK. Pastikan status berikut telah sesuai:
- Sertifikasi valid
- Beban kerja terpenuhi
Jika muncul catatan khusus, segera koordinasikan dengan operator sekolah.
2. Pastikan data Dapodik sudah akurat. Periksa kembali:
- Identitas pribadi
- Status kepegawaian
- Riwayat dan jam mengajar
Kesalahan kecil di data bisa berdampak besar terhadap proses pencairan.
3. Koordinasi dengan Operator dan Dinas Pendidikan
Jika dana Tunjangan Hari Raya (THR) TPG belum dicairkan dalam waktu yang lama, lebih baik langsung bertanya ke operator sekolah atau dinas pendidikan setempat, bukan hanya mengandalkan informasi dari grup media sosial.
4. Hindari Informasi yang Tidak Resmi Banyak berita palsu beredar mengenai THR TPG.
Pemerintah kembali memastikan bahwa THR TPG 100 persen tetap berlaku dan tidak dihapus atau dikurangi.
Keterlambatan pembayaran disebabkan oleh faktor teknis dan administratif, bukan karena perubahan kebijakan.
Guru yang telah memenuhi syarat pasti akan menerima THR TPG, meskipun waktu pencairannya bisa berbeda di setiap daerah.
Pastikan kamu hanya mengikuti informasi resmi dari pemerintah atau dinas terkait. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi