RADARSEMARANG.ID — BSU Kemenag adalah bantuan uang tunai yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kepada guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah pengelolaan Kemenag.
Besarnya bantuan adalah Rp300 ribu per bulan, dan diberikan selama dua bulan, sehingga total uang yang diterima oleh setiap guru mencapai Rp600 ribu.
Pencairan BSU ini ditujukan untuk guru honorer yang mengajar di madrasah atau sekolah yang dikelola Kemenag.
Namun hingga pertengahan Desember 2025, jadwal pencairan BSU Kemenag masih belum diumumkan secara resmi.
Meski begitu, para guru bisa memeriksa status penerimaan BSU melalui sistem digital yang tersedia.
Sebelum membahas cara mengajukan atau memeriksa BSU Kemenag, mari terlebih dahulu memahami ketentuan dan penyaluran BSU Kemenag.
Penyaluran BSU Kemenag dilakukan sekali dalam setahun.
Program ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 serta petunjuk teknis penyaluran BSU untuk guru non ASN Kemenag.
BSU Kemenag memiliki skema yang berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Perbedaannya terletak pada sumber dana yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag dan target penerima yang hanya untuk guru agama dan guru madrasah non ASN.
Sementara itu, BSU Kemnaker ditujukan kepada pekerja di sektor swasta yang memiliki penghasilan di atas UMR.
Syarat Penerima BSU Kemenag
Syarat umum:
Berstatus guru non ASN yang bertugas di madrasah (RA, MI, MTs, MA) atau menjadi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum
Aktif mengajar paling sedikit dua tahun secara berturut-turut dan terdaftar di SIMPATIKA (untuk guru madrasah) atau SIAGA Pendis (untuk guru PAI)
Mempunyai ijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu
Belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak sedang mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Berumur maksimal 60 tahun dan belum memasuki usia pensiun pada tahun anggaran berjalan
Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan serupa dari kementerian lain, seperti BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja
Dokumen yang harus disiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat keterangan penerima yang diunduh melalui SIMPATIKA atau SIAGA
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kartu Keluarga (KK)
Cara Memastikan Nama Kamu Masuk Penerima BSU Kemenag Agar tidak salah informasi, Kemenag menyediakan sistem digital yang bisa kamu akses kapan saja.
Bagi guru madrasah:
▪ Masuk ke akun SIMPATIKA
▪ Lihat menu tunjangan atau bantuan
▪ Pastikan status kepesertaan aktif
Bagi guru PAI:
▪ Login ke akun SIAGA Pendis
▪ Cek menu data bantuan
▪ Perhatikan notifikasi tentang penerima BSU Jika status belum muncul, kamu perlu memastikan kembali data yang lengkap.
Selain mengecek sendiri, kamu juga bisa:
▪ Berkoordinasi dengan operator madrasah atau sekolah
▪ Pastikan data keaktifan mengajar sudah diperbarui
▪ Tanya ke kantor Kemenag setempat jika ada masalah
▪ Langkah ini penting agar data kamu tidak terlewat saat proses verifikasi.
Dampak BSU Kemenag bagi Kesejahteraan Guru
BSU Kemenag 2025 memberikan pengaruh nyata, seperti:
▪ Membantu kebutuhan sehari-hari guru honorer
▪ Menjadi tambahan penghasilan di luar honor biasa
▪ Memberikan rasa adil bagi guru non-ASN Meskipun nominalnya tidak besar, bantuan ini menjadi pengakuan atas peran penting guru dalam dunia pendidikan.
BSU Kemenag 2025 adalah bantuan penting bagi guru non ASN.
Supaya tidak kehilangan hak, pastikan data kamu selalu aktif dan benar di SIMPATIKA atau SIAGA. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi