RADARSEMARANG.ID — BSU Kemenag adalah bantuan uang tunai yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kepada guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah pengelolaan Kemenag.
Besarnya bantuan adalah Rp300 ribu per bulan, dan diberikan selama dua bulan, sehingga total uang yang diterima oleh setiap guru mencapai Rp600 ribu.
Pencairan BSU ini ditujukan untuk guru honorer yang mengajar di madrasah atau sekolah yang dikelola Kemenag.
Namun hingga pertengahan Desember 2025, jadwal pencairan BSU Kemenag masih belum diumumkan secara resmi.
Meski begitu, para guru bisa memeriksa status penerimaan BSU melalui sistem digital yang tersedia.
Sebelum membahas cara mengajukan atau memeriksa BSU Kemenag, mari terlebih dahulu memahami ketentuan dan penyaluran BSU Kemenag.
Penyaluran BSU Kemenag dilakukan sekali dalam setahun.
Program ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 serta petunjuk teknis penyaluran BSU untuk guru non ASN Kemenag.
BSU Kemenag memiliki skema yang berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Perbedaannya terletak pada sumber dana yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag dan target penerima yang hanya untuk guru agama dan guru madrasah non ASN.
Sementara itu, BSU Kemnaker ditujukan kepada pekerja di sektor swasta yang memiliki penghasilan di atas UMR.
Syarat Penerima BSU Kemenag
Syarat umum:
Berstatus guru non ASN yang bertugas di madrasah (RA, MI, MTs, MA) atau menjadi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum
Aktif mengajar paling sedikit dua tahun secara berturut-turut dan terdaftar di SIMPATIKA (untuk guru madrasah) atau SIAGA Pendis (untuk guru PAI)
Mempunyai ijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu
Belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak sedang mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Berumur maksimal 60 tahun dan belum memasuki usia pensiun pada tahun anggaran berjalan
Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan serupa dari kementerian lain, seperti BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja
Dokumen yang harus disiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat keterangan penerima yang diunduh melalui SIMPATIKA atau SIAGA
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kartu Keluarga (KK)
Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag
Melalui SIMPATIKA (Guru MI. MTs, MA)
Buka laman SIMPATIKA Kemenag di https://simpatika.kemenag.go.id/
Pilih menu Login dan masuk sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Input PegID atau NPK beserta kata sandi
Pilih menu Tunjangan kemudian klik Tunjangan Insentif GBPNS di panel sebelah kiri
Sistem akan menampilkan status kelayakan. Jika memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi "Anda Layak Menerima Tunjangan"
Melalui SIAGA (Guru PAI SD, SMP, SMA, SMK)
Kunjungi laman resmi SIAGA Pendis di https://siagapendis.kemenag.go.id/login
Login memakai akun dan kata sandi yang sudah terdaftar
Di halaman utama, gulir ke bawah dan pilih menu Data Bantuan
Klik sub menu Insentif atau Bantuan, lalu cek status penetapan penerima.
Jika terdaftar, informasi penyaluran BSU Kemenag akan tampil di layar. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi